UTUSAN RIAU. CO, PEKANBARU–Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, menghadiri rapat pembahasan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja rentan di Provinsi Riau untuk tahun 2025.
Kadisnakertrans Riau H. Boby Rachmat hadir didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial HM. Yunus, Kepala Seksi (Kasi) Norma dan Persyaratan Kerja Raja Dedy, Staf Fungsional Hubungan Industrial dan Perencana Disnakertrans Riau, dan Kepala Badan Penyelenggada Jamian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy bersama staf, serta utusan dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar Riau Kepri.
Rapat dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025, diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, berlangsung di Kantor BPJS Pekanbaru Kota Jalan SM Amin Pekanbaru.
Rapat ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan program, membahas langkah-langkah selanjutnya, serta membahas berbagai hal terkait pelaksanaan program, termasuk data peserta, cakupan program, dan kendala di lapangan.
Dalam rapat tersebut, Boby Rachmat menyampaikan pentingnya kesinambungan program perlindungan bagi pekerja rentan di Provinsi Riau yang selama ini telah berjalan dengan baik. Berdasarkan data tahun 2024, Pemerintah Provinsi Riau berhasil memberikan perlindungan kepada 22.714 tenaga kerja melalui alokasi APBD Provinsi dan 11.666 tenaga kerja melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Menurut Boby, program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja rentan merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama buat pekerja di sektor informal yang memiliki risiko tinggi.
“Kita juga berharap Pulut Ketan bisa menjadi icon pemerintah Provinsi Riau dalam melindungi pekerja rentan yang ada di Provinsi Riau" ujar Boby.
Boby juga menekankan bahwa pada tahun 2025, penting untuk memastikan keberlanjutan program ini dengan alokasi anggaran yang tepat melalui APBD Provinsi dan DBH Sawit. Selain itu, kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus ditingkatkan demi memastikan manfaat jaminan sosial dapat dirasakan oleh seluruh pekerja rentan di Riau.
“Dalam rapat ini, kita membahas berbagai langkah strategis untuk pelaksanaan program di tahun mendatang, termasuk evaluasi program yang sudah berjalan serta persiapan penganggaran untuk mencapai cakupan perlindungan yang lebih luas,” kata Boby.
Pada tahun 2024, program perlindungan pekerja rentan telah mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Boby berharap, di tahun 2025, capaian tersebut tidak hanya dipertahankan, tetapi juga ditingkatkan.
“Dengan kerja sama dan kolaborasi yang kuat, saya optimis kita dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat dan pekerja rentan di Provinsi Riau,” ujar Boby.
Boby menginginkan program ini dapat menjadi inspirasi untuk daerah lain, sekaligus menjadi motivasi untuk semua pihak supaya terus mendukung pekerja rentan melalui perlindungan jaminan sosial yang berkelanjutan.
Pun Boby meminta publikasi terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan agar informasinya sampai ke semua lapisan masyarakat.
Yunus menambahkan, pelaksanaan jaminan sosial di Malaysia dapat menjadi contoh dengan menjalin kolaborasi antar organisasi. Ia mengusulkan, perlu adanya inovasi untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) di jajaran pemerintah daerah dan BPJS ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengetahuan.
Terkait pembahasan data, Dedi meminta pembaruan laporan data tahun 2025 dengan menampilkan data secara rinci dan menambahkan foto kegiatan. Nantinya data bisa disimpan di Google Drive.
Ia juga meminta kantor willayah untuk mendata pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) supaya diperkerjakan kembali.
Selanjutnya terkait anggaran, pencairannya sedang direncanakan untuk 6 bulan dengan estimasi pencairan akhir Juni 2025. Kemudian diatur per bulan. Begitu pun terkait kas masih ada kendala kas masuk dengan kas keluar.
Dalam edukasi BPJS Ketenagakerjaan, Pandu menyebut tidak ada kendala berarti. Saat ini ada program perlindungan bagi tenaga kerja keagamaan sejalan dengan program Gubernur Riau.
Program Pulut Ketan sejalan dengan program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Sertan. “Saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah gencar mengajak perusahaan mengikuti program Sertan. Perusahaan yang berpatisipasi tengah diusulkan untuk dapat diberikan penghargaan,” kata Hendra.
Hendra juga mengusulkan agar SE Pulut Ketan dapat dijadikan instruksi Gubernur. Sekaligus ia meminta dukungan terkait pelaksanaan program pekerja rentan, tenaga kerja yang berisiko kepada Gubernur sekaligus meminta Gubernur menyerahkan dukungan secara simbolis.
Dengan berlangsungnya rapat ini, diharapkan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja rentan pada tahun 2025 dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Provinsi Riau.***red