UTUSANRIAU. CO, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, meminta 316 guru honor yang sudah menerima gaji dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhitung Januari hingga Juni 2025 untuk dikembalikan lagi ke sekolah.
Gaji BOS tersebut mesti dikembalikan lantaran ratusan guru honor bersangkutan sudah menerima pembayaran sertifikasi sebesar Rp2p juta per bulan yang dirapel untuk 6 bulan dari Januari hingga Juni 2025.
Sesuai aturan berlaku, kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, bagi guru honor yang mendapat sertifikasi tidak diperbolehkan lagi menerima gaji dari BOS.
“Guru yang sudah memperoleh tunjangan profesi tidak bisa lagi dibayar pakai BOS. Ketentuannya memang seperti itu,” ujar Abdul Jamal, Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Kamis (4/7/2025).
Menurut Jamal, ratusan guru tersebut baru saja lulus sertifikasi dan menerima rapelan tunjangan selama enam bulan sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, di periode yang sama, mereka juga tetap menerima gaji dari dana BOS sekolah.
“Kalau tidak dikembalikan, akan jadi temuan dalam audit keuangan,” tambahnya. Meski begitu, pihak dinas tidak memaksakan pengembalian secara langsung. Guru-guru diberikan opsi untuk mengembalikan secara bertahap hingga akhir tahun 2025.
Jamal juga merujuk pada Pasal 39 ayat 2D dalam Juknis BOS 2025, yang secara jelas menyebut bahwa guru yang sudah menerima tunjangan profesi tidak boleh lagi mendapatkan honor dari dana BOS.
“Prinsipnya bukan soal niat menggaji, tapi soal akuntabilitas anggaran. Kami hanya mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.**
