Karena percikan api bisa menjadi bencana besar. Jangan ambil risiko. Pelaku pembakaran bisa dijerat hukum, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar sesuai undang-undang,” tambahnya. (zal)
- Otonomi
- Rohil
Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Titik Api, Camat Bangko Pusako Ingatkan Petani Jangan Bakar Sembarangan
admin
Ahad, 20 Juli 2025 - 08:25:26 WIB
Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Titik Api, Camat Bangko Pusako Ingatkan Petani Jangan Bakar Sembarangan
Pilihan Redaksi
IndexTokoh Riau Dr.drh.H.Chaidir Meninggal Dunia
6 Kepala Daerah di Kukuhkan, Inilah Penjelasan Pj Gubernur Riau
Jokowi Targetkan 16 Ruas Tol Trans Sumatera Beroperasi Akhir 2024, Berikut Lokasinya
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
