Sepuluh Arahan Bupati Rohil untuk Antisipasi Karhutla Meluas

Sepuluh Arahan Bupati Rohil untuk Antisipasi Karhutla Meluas
Sepuluh Arahan Bupati Rohil untuk Antisipasi Karhutla Meluas

1. Penetapan Status Tanggap Darurat. Segera menetapkan status tanggap darurat bencana apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan yang signifikan, dengan mempertimbangkan prakiraan cuaca dari BMKG.

2. Pembentukan Satgas dan Posko. Membentuk serta mengaktifkan Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla dan Pos Komando (Posko Satgas) di tingkat daerah.

3. Deteksi Dini dan Respons Cepat. Melakukan deteksi dini titik panas (hotspot), pengecekan langsung ke lapangan (groundchecking), serta penanganan secara cepat dan tepat

4. Instruksi kepada Camat dan Kepala Desa. Memerintahkan jajaran pemerintah desa untuk melakukan patroli rutin dan memberikan edukasi kepada masyarakat hingga tingkat dusun dan RT/RW agar tidak membuka lahan dengan cara membakar

5. Kesiapsiagaan SDM dan Sarpras. Menyiagakan seluruh sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta menyiapkan anggaran operasional pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

6. Peningkatan Kolaborasi Multi-Pihak. Mengoptimalkan koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Forkopimda, TNI, POLRI, pelaku usaha, akademisi, tokoh masyarakat, media massa, dan relawan.

7. Rewetting Lahan Gambut. Melakukan pembasahan lahan gambut secara berkala guna mencegah penyebaran api.

8. Kampanye Tanpa Bakar. Menggiatkan kampanye pembukaan lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.

9. Kesiapan Peralatan. Mempersiapkan dan memastikan fungsi seluruh peralatan penanggulangan, seperti sekat kanal, pompa, selang, kendaraan operasional, embung, menara pantau, dan sarana pendukung lainnya*

10. Pemadaman Dini. Melakukan pemadaman sedini mungkin untuk mencegah meluasnya kebakaran ke area yang lebih luas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa saat ini terdapat dua kabupaten di Provinsi Riau yang terdampak cukup luas oleh Karhutla, yakni Rokan Hilir dan Rokan Hulu. 

Namun, kondisi di Rokan Hilir menjadi perhatian utama karena tingginya intensitas titik api serta karakteristik lahan gambut yang terbakar dan sulit dipadamkan, terutama di kawasan perkebunan sawit.


“Bahkan di media sosial negara tetangga, kita sudah mendapat sorotan negatif. Ada yang menyebut Indonesia sebagai eksportir asap. Jika sampai Perdana Menteri Malaysia menyampaikan langsung kepada Presiden, ini tentu mencoreng nama baik kita,” jelas Sekda.

Sekda menyampaikan bahwa Menteri Lingkungan Hidup telah memberikan arahan untuk membentuk pasukan pemadam yang bersifat permanen. Saat ini, kekuatan yang telah diterjunkan di lapangan terdiri dari 358 personel Polri, 156 anggota TNI, dan akan ditambah 170 personel dari unsur Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Adapun Pemerintah Provinsi Riau secara resmi telah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan sejak 22 Juli hingga 4 Agustus 2025. (zal)

Halaman :

Berita Lainnya

Index