Kadisnakertrans Riau : Peraturan Perusahaan wajib Dimiliki Perusahaan

Kadisnakertrans Riau : Peraturan Perusahaan wajib Dimiliki Perusahaan
Kadisnakertrans Riau : Peraturan Perusahaan wajib Dimiliki Perusahaan

UTUSAN RIAU. CO - Peraturan perusahaan adalah aturan yang ditulis oleh perusahaan. Aturan ini mencakup berbagai syarat kerja dan tata cara di perusahaan, dan dibuat dengan memperhatikan masukan dari wakil pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, menyampaikan ini saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pembuatan Peraturan Perusahaan di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial. Acara tersebut berlangsung di Hotel Furaya Pekanbaru pada bulan Juli lalu.

Perusahaan harus membuat peraturan jika memilki setidaknya 10 pekerja/buruh. Peraturan perusahaan berlaku selama 2 (dua) tahun. Setelah 2 tahun, perusahaan harus mengajukan pembaruan kepada pejabat ketenagakerjaan yang berwenang. Proses untuk menetapkan atau menerapkan aturan perusahaan dijelaskan dengan jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014.

Ketentuan dalam membuat peraturan perusahaan harus beriringan dengan peraturan yang ada di dalam undang-undang dan ideologi pancasila. Menurut ketentuan pasal 188 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ditentukan bahwa perusahaan yang tidak memiliki atau membuat peraturan perusahaan atau perusahaan yang tidak memperbaharui peraturan perusahaan yang sudah ada, dipidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak  Rp50 juta.

Pembuatan peraturan perusahaan memiliki tujuan dan manfaat, seperti untuk memperjelas hak-hak dan kewajiban-kewajiban Perusahaan dan Karyawan. Menetapkan syarat-syarat kerja bagi Karyawan. Menegakkan Hubungan Industrial Pancasila yang sehat di dalam Perusahaan. Mengatur cara-cara menyelesaikan perbedaan/perselisihan industrial dengan sebaik-baiknya. Mempertahankan, memperbaiki serta mengembangkan kerjasama dalam hubungan kerja yang harmonis antara Perusahaan dan Karyawan.

"Tujuan utama dari Peraturan Perusahaan ini adalah agar pengusaha dan pekerja lebih mengenal hak dan kewajiban masing-masing. Hal ini diharapkan bisa mengurangi perselisihan di dunia kerja, sehingga produksi berjalan lebih lancar dan usaha meningkat. Peraturan ini juga bertujuan untuk menciptakan hubungan yang baik antara pengusaha dan pekerja dengan mengurangi konflik. Dengan begitu, perusahaan dapat mengatur biaya tenaga kerja dengan lebih baik sesuai dengan waktu berlakunya peraturan ini," tegasnya.

Selain itu, menurutnya pekerja akan merasa lebih termotivasi dan bekerja lebih baik karena semua aturan diikuti sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Lebih lanjut Boby dalam kesempatan itu menyampaikan data umum Berita Resmi Statistik dari BPS Provinsi Riau Tahun 2025, yakni, keadaan Ketenagakerjaan Provinsi Riau
Jumlah angkatan kerja Provinsi Riau berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Februari 2025 sebanyak 3,22 juta orang. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Provinsi Riau Februari 2025 terhitung sebesar 64,68 persen, menurun 1,07 persen poin dari TPAK Februari 2024.

Penduduk yang bekerja di Provinsi Riau tercatat sebanyak 3,09 juta orang. Dimana lapangan pekerjaan yang mendominasi adalah kategori pertanian (32,37 persen), Perdagangan (20,15 persen), dan industri pengolahan (8,38 persen).
Pekerja pada kegiatan informal di Provinsi Riau tercatat sebanyak 52,79 persen (1,63 juta orang), turun sebesar 0,29 persen poin dibanding Februari 2024.

"Pekerja setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu di Provinsi Riau mengalami penurunan masing-masing sebesar 0,30 persen poin dan 0,74 persen poin dibandingkan Februari 2024. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2025 sebesar 4,12 persen, naik sebesar 0,27 persen poin dibandingkan dengan Februari 2024," paparnya.

Sementara untuk pertumbuhan ekonomi Triwulan I-2025, dijelaskan bahwa ini dihitung berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp293,41 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp145,34 triliun.

Ekonomi Riau triwulan I-2025 terhadap triwulan I-2024 mengalami pertumbuhan sebesar 4,65 persen (y-on-y). Dari sisi produksi, Lapangan Usaha Pengadaan Listrik dan Gas mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 15,04 persen. Sementara dari sisi pengeluaran, Komponen Ekspor Luar Negeri mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 14,98 persen.

Ekonomi Riau triwulan I-2025 jika dihitung tanpa migas tumbuh 5,59 persen, lebih baik dibandingkan triwulan yang sama tahun sebelumnya yang tumbuh 3,95 persen.

"Secara spasial, pada triwulan I-2025 Provinsi Riau berkontribusi sebesar 5,16 persen terhadap perekonomian nasional. Provinsi Riau merupakan provinsi dengan PDRB terbesar ke-6 di Indonesia atau PDRB terbesar kedua di luar Pulau Jawa," jelasnya lagi.

Sementara, berdasarkan data WLKP Provinsi Riau pada Bulan Juni Tahun 2025, persentase tata kelola dokumen Hubungan Industrial khususnya Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Riau hanya sebesar 23 persen meliputi :

Kota Pekanbaru berjumlah 20 persen dari 12.371 perusahaan. Kota Dumai berjumlah 17 persen dari 2.219 perusahaan.Kabupaten Bengkalis berjumlah 14 persen dari 2.774 perusahaan. Kabupaten Kampar berjumlah 12 persen dari 2.391 perusahaan.Kabupaten Pelalawan berjumlah 38 persen dari 1.866 perusahaan. Kabupaten Siak berjumlah 12 persen dari 2.096 perusahaan.

Kabupaten Rokan Hulu berjumlah 7 persen dari 1.839 perusahaan.
Kabupaten Indragiri Hulu berjumlah 14 persen dari 1.460 perusahaan. Kabupaten Rokan Hilir berjumlah 11 persen dari 1.712 perusahaan.
Kabupaten Indragiri Hilir berjumlah 12 persen dari 1.310 perusahaan. Kabupaten Kuantan Singingi berjumlah 12 persen dari 1.280 perusahaan. Kabupaten Kepulauan Meranti berjumlah 3 persen dari 955 perusahaan.

"Dari data diatas, persentase perusahaan yang mengetahui regulasi ketenagakerjaan khususnya hubungan industrial masih rendah," tegasnya.

Dan kesadaran itu baru muncul pada saat dibutuhkan saja seperti apabila mendapatkan proyek jasa pekerjaan dari perusahaan pemberi kerja (core) dan parahnya lagi pada saat dilaporkan pekerja/buruhnya terkait dengan kasus perselisihan dan pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Boby berharap melaluikegiatan ini akan ada peningkatan kapasitas dalam menyelesaikan perselisihan secara bipartite di dalam perusahaan berdasarkan peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang aspiratif dan komunikatif tanpa harus melibatkan Mediator Hubungan Industrial, sehingga terjadi penurunan Persentase Perselisihan Hubungan Industrial setiap tahunnya.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Riau, MHD, Yunus, SS MPhil menyampaikan bahwa 
dasar pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah DPA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, menjelaskan bahwa 
tujuan dari kegiatan ini adalah 
Perusahaan mampu menyusun Dokumen Peraturan yang dibuat secara tertulis dan memuat ketentuan-ketentuan tentang syarat - syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Meningkatkan Indikator Kinerja Khusus Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau.

"Bagi yang sudah PKB, maka mempertajam lagi pengaturan syarat kerjanya,".

Dia juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut disampaikan materi yakni Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan. Peraturan Perusahaan
Panduan Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perusahaan. Dan Normative Peraturan Perusahaan.

"Peserta Kegiatan ini terdiri 75 (Tujuh Puluh Lima) berasal para Pimpinan Perusahaan dan juga dari keanggotaan APINDO dan GAPKI. Dengan menghadirkan 2 (Dua) orang narasumber yang berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, 
1 Orang dari Perguruan Tinggi (UNRI)
1 Orang dari Dinas," pungkasnya.

Adapun kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (Tiga) hari dimulai dari tanggal 29 Juli sampai dengan 31 Juli 2025 bertempat di Hotel Furaya Kota Pekanbaru. **

Berita Lainnya

Index