BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Inspektorat menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (29/9) pagi di lantai tiga Kantor Bupati Rohil, Kawasan Batu Enam, Bagansiapiapi.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Inspektorat Rohil, Sarman Syahroni, ST., M.IP.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari auditor muda Inspektorat Rohil yang juga penyuluh bersertifikat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yakni Van Arya Yuza, S.T, M.IP, serta Zulfikar, SH. MH.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bidang, dan kasubbag umum di lingkungan Pemkab Rohil.
Dalam sambutannya, Sekda H. Fauzi Efrizal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat daring bersama KPK RI beberapa waktu lalu.
"Kami ingin seluruh ASN memahami dengan jelas mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam konteks gratifikasi. Narasumber hari ini adalah penyuluh bersertifikat dari KPK RI," ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman ASN terhadap aturan gratifikasi agar tidak terjerat dalam praktik korupsi. "Kita terus diawasi oleh KPK dalam menjalankan roda pemerintahan. Harapannya, setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi," tambahnya.
Kepala Inspektorat Rohil, Sarman Syahroni, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan arahan langsung dari KPK agar seluruh kabupaten/kota melaksanakan sosialisasi serupa. Ia berharap materi yang disampaikan dapat diteruskan hingga ke tingkat kasubbag umum di setiap OPD.
Sementara itu, Van Arya Yuza menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran ASN terhadap pengendalian gratifikasi.
"Gratifikasi adalah pemberian berupa uang, hadiah, barang, komisi, atau diskon dari pihak luar kepada pejabat atau penyelenggara negara, baik di pusat maupun daerah," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK adalah senilai maksimal Rp200.000 per pemberian, dengan akumulasi maksimal Rp1.000.000 per tahun.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Rohil menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi serta nepotisme. (zal)