UTUSANRIAU.CO, ROKANHULU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rohul berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 160 juta dari Denda tempat hiburan malam untuk di Setorkan ke Kas Daerah Kabupaten Rokanhulu.Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu, Gorneng, S Sos, M.Si melalui Kabid OPS Satpol PP Rohul Hamsanah M.Pd kepada wartawan Sabtu(20/12/2025)di pendopo rumah Dinas Wakil Bupati Rokanhulu .
Penjelasan itu disampaikannya , seiiring dengan akan berakhirnya tahun 2025 sekaligus evaluasi program kerja Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu.
"Uang Denda itu sudah diatur melalui Perda Pekat Rokan Hulu. Hasilnya langsung disetor ke Kas Daerah Rohul," terang Hamsanah.
Pelaksanaan kegiatan penertiban dan pengawasan program Satpol PP Rohul itu terus berlanjut sesuai dengan tupoksi yang ada.
Hamsanah juga mengungkapkan Satpol PP Rohul, akan terus melakukan kegiatan penertiban ke setiap lokasi pekat seperti cafe-tempat hiburan malam dan pakter tuak , dalam rangka menjalankan amanat Perda Pekat yang telah ada.
Begi mereka yang melanggar, akan ada denda yang mesti dibayar dan disetor ke kas daerah, berfariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan.mulai dari Rp.200.000 Ada yang denda 1 juta dan seterusnya..
sesuai dengan Perda yang ada.
Lebih lanjut Hamsanah menjelaskan, bahwa uang denda itu, secara langsung dibayarkan oleh para pelanggar ke kas daerah secara langsung.jika mereka tidak bisa membayarkan secara sendiri. Petugas Satpol PP Rohul akan membantu.*** (yus)
