RUPS PT SPRH GAGAL : Anggaran UKK Direksi Dan Komisaris Belum Dibahas

RUPS PT SPRH GAGAL : Anggaran UKK Direksi Dan Komisaris Belum Dibahas
RUPS PT SPRH GAGAL : Anggaran UKK Direksi Dan Komisaris Belum Dibahas

BAGANSIAPIAPI - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) pada 31 Desember 2025 gagal dilaksanakan karena ketidakhadiran pemegang saham, Bupati Rokan Hilir. Hal ini menyebabkan anggaran UKK Direksi dan Komisaris belum dapat dibahas.

Pihak PT SPRH Perseroda telah mengirim surat ke pemegang saham dengan nomor 539/PT.SPRH/XII/2025/215, namun Bupati Rokan Hilir membalas surat dengan nomor 539 SETDA-EK/2025/95, menyatakan ketidakhadiran pada rapat RUPS dengan alasan menghadiri rapat persiapan pelaksanaan ceramah agama dan doa bersama.

Ketidakhadiran pemegang saham dalam RUPS dinilai tidak sejalan dengan prinsip good corporate governance, khususnya terkait akuntabilitas dan tanggung jawab pemilik modal terhadap arah pengelolaan BUMD.

RUPS tahunan merupakan organ tertinggi perusahaan yang memiliki fungsi strategis, antara lain melakukan evaluasi kinerja manajemen, pengesahan laporan tahunan, serta penetapan kebijakan penting perusahaan termasuk RKA Tahunan baik Murni maupun Perubahan.

Pengelolaan PT. SPRH tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi. BUMD diharapkan tidak hanya berorientasi pada administrasi semata, tetapi juga mampu dikelola secara profesional untuk memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan dan pembangunan daerah.

Publik mendorong adanya klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak terkait, baik mengenai mekanisme penganggaran rekrutmen direksi dan komisaris, maupun pelaksanaan RUPS tahunan, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMD di Kabupaten Rokan Hilir.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 57 terkait ayat (1) biaya penyelenggaraan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi pada BUMD Provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi atau BUMD. Ayat (2) Biaya penyelenggaraan seleksi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi pada BUMD Kabupaten/Kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah kabupaten/kota atau BUMD.

Kabag Ekonomi Setda Rohil, Raja Dony Indrawan, SE, Menyikapi adanya yang mempertanyakan talangan dana untuk pelaksanaan UKK karena tak masuk dalam RKA BUMD 2025 maupun di APBD Perubahan 2025, Doni menyebutkan sebelumnya sudah menyampaikan ke pihak SPRH agar memasukkan dana untuk UKK di RKA Perubahan BUMD tersebut tapi tak dimasukkan dengan alasan tertentu.

"Saya juga sudah minta bantu masukkan ke bendahara, dikasi rincian RAB UKK tapi tak dimasukkan di RKA Perubahan BUMD, sementara untuk di APBD 2025 tak ada karena efisiensi, dan tak sempat dimasukkan karena APBD Perubahan itu November, sementara baru pelaksanaan Desember 2025 sehingga tak memungkinkan lagi dianggarkan di APBD P 2025," kata Doni.

Selain itu tambahnya karena pelaksanaan berlanjut hingga 2026, maka untuk anggarannya dimasukkan dalam RKAT BUMD tahun 2026.

"Untuk sementara ini RKAT 2026 BUMD belum disahkan, jadi kalau soal talangan itu kami kira tak ada melanggar aturan, di permendagri hanya mengatakan penganggaran bisa dianggarkan di APBD atau RKA BUMD, dan penalangan biaya terlebih dahulu untuk UKK itu tak ada dilarang," katanya.

Rahmat Hidayat, S.Si.,M.M. selaku Plt.Direktur Utama PT. SPRH, menjelaskan bahwa Kabag Ekonomi pernah menyampaikan secara lisan kepada Bendahara terkait dana UKK, namun Bendahara menyarankan langsung ke Plt. Direktur Utama PT. SPRH saja.

"Karena yang punya kewenangan mengajukan adalah Plt. Direktur Utama bersama Komisaris. Apalagi, Kabag Ekonomi hanya mau anggaran UKK saja yang dibayarkan. Sementara, anggaran lainnya seperti gaji dan operasional lainnya tetap tidak boleh dibayarkan," kata Rahmat.

Gaji Direksi, Komisaris, dan seluruh karyawan PT. SPRH (Perseroda) sudah 7 bulan belum dibayarkan akibat pemblokiran dana PT. SPRH di perbankan oleh Bupati Rokan Hilir sebagai Pemegang Saham.

"Pemblokiran sudah sejak 28 Februari 2025 dan 4-5 kali perpanjangan pemblokiran terakhir diperpanjang lagi di Desember 2025. Dan hasil konsultasi kami ke pihak Kejaksaan (selama bulan Desember 20205), baik di Kejari Rohil, Kejati Riau bahkan ke Kejaksaan Agung, bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh Bupati Rokan Hilir sebagai Pemegang Saham tersebut bisa dianggap PMH, karena yang berhak melakukan pemblokiran adalah APH (itupun hanya terhadap aliran dana tertentu yang terjadi penyimpangan) dan juga bisa oleh Direksi sendiri, hal ini juga pernah disampaikan oleh Plt. Koordinasi dan Supervisi KPK tanggal 17 September 2025" tambah Rahmat.

Rahmat juga mengatakan bahwa Kabag Ekonomi tidak pernah menyampaikan langsung ke Direksi atau pun kepada Komisaris PT. SPRH mengenai Pelaksanaan dan penganggaran UKK tersebut.

"Keputusan tertinggi di PT. SPRH (Perseroda) adalah pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), berbeda ketika masih berbentuk PD/Perumda, cukup dengan persetujuan KPM (Kuasa Pemilik Modal) saja. Berdasarkan hasil konsultasi kami dengan Dirjen Bina Keuda Kemendagri yang membidangi BUMD tanggal 19 Desember 2025, UKK harus dianggarkan terlebih di APBD, APBD P, RKA tahunan BUMD atau RKA Perubahan BUMD yang disahkan melalui RUPS, baru bisa dilaksanakan. (zal)

Berita Lainnya

Index