BAGANSIAPIAPI – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir, Roy Azlan, menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli).
Demikian di tegaskan Roy Azlan pada Senin (26/1) diruang kerjanya. Iya menekankan bahwa apabila ada pegawai Disdukcapil yang kedapatan melakukan pungli, maka akan diproses sesuai aturan dan diberikan sanksi tegas. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga integritas pelayanan publik.
"Alhamdulillah selama ini pengurusan dokumen kependudukan berjalan lancar tanpa adanya keluhan dari masyarakat terkait pungli," ujar Mantan Inspektur Daerah Rohil itu.
Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan di Rohil sejauh ini berjalan normal tanpa hambatan berarti. Masyarakat dapat mengurus dokumen dengan mudah selama persyaratan yang dibutuhkan lengkap.
Roy juga menjelaskan bahwa ketersediaan blangko dokumen kependudukan masih mencukupi. Namun, jika stok mulai menipis, pihaknya akan segera mengajukan permintaan tambahan ke pemerintah provinsi yang kemudian diteruskan ke pemerintah pusat.
Sebagai mantan Inspektur Daerah Rohil, Roy menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya indikasi pungli.
Lebih lanjut, Roy mengimbau masyarakat untuk segera mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dokumen kematian, maupun surat pindah di Disdukcapil Rohil. Semua layanan tersebut dipastikan gratis.
Ia menambahkan, khusus untuk pengurusan KTP, apabila persyaratan sudah lengkap, dokumen dapat selesai pada hari yang sama. Namun, jika ada kekurangan, masyarakat diminta melengkapi terlebih dahulu agar proses bisa berjalan lancar.
Selain itu, Disdukcapil Rohil juga memberikan prioritas pelayanan perekaman data kependudukan bagi para pelajar SMA yang akan menamatkan pendidikan. Hal ini dilakukan agar mereka memiliki dokumen resmi sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Dengan kebijakan ini, Roy berharap masyarakat semakin percaya terhadap pelayanan Disdukcapil Rohil. Ia menegaskan komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, bebas pungli, dan transparan demi kepentingan masyarakat luas. (zal)
