UTUSANRIAU.CO, ROKANHULU -Jumlah Pajak terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB
P2) di Kabupaten Rokanhulu tahun 2026 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2025.
Demikian laporan Ketua Penyelenggara (PLT)Kepala Bapenda Kabupaten Rokanhulu Zulheri SE.MM pada acara penyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak Bumi dan bangunan Pedesaan Perkotaan(SPPT PBB-P2 tahun 2026 Rabu(13/05/2026) di Holl sdjid Agung Islamic Senter Rokanhulu
Hadir pada acara tersebut,Bupati dan wakil Bupati,Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri cabang Pasirpengarayan,BRI,Kepala OPD terkait, para camat se Rohul,para Kepala desa dan lurah se Rohul,dan peserta penyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang,PBB Pedesaan dan perkotaan tahun 2026.
Jumlah ketetapan surat Pemberitahuan Pajak terutang pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan perkotaan (SPPT PBB-P2)tahun 2026 adalah 115.640 objek pajak.jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 1.004 objek pajak dibandingkan dengan tahun 2025, sebanyak 114. 636 objek pajak.
Nilai SPPT PBB-P2 tahun 2026 adalah sebesar.15.188453.690 dan nilai SPPT PBB-P2 tahun 2025 adalah sebesar Rp.14.783.776.375 mengalami peningkatan sebesar 334.677.314.
Pada tahun 2026 ini kita juga melibatkan seluruh Camat sebagai Tim pemungut pajak PBB-P2 yang tertuang dalam SK Bupati Nomor:Kpts.100.33.2/BAPENDA/84/2026 dan akan diberikan Insentif sesuai dengan realisasi PBB-P2.
Pada tahun 2026 BAPENDA sudah membuat terobosan untuk pembayaran PBB-P2 secara digitalisasi dengan do buktikan pada setiap SPPT sudah tercantum kode bayar Qris serta untuk tahun 2026 Bapenda juga telah melakukan sandingan data Objek pajak PBB-P2 dengan kumlah KK yang diberikan oleh desa.
Pada kesempatan ini Bupati Rohul menyerahkan piagam penghargaan kepada 3 desa dengan realisasi tertinggi dan pembayarannya tepat waktu jatuh tempo ketiga desa tersebut adalah juara satu desa Mahato dan juara kedua desa
Bupati Rokanhulu Anton ST.MM dalam arahannya menyampaikan setiap Camat wajib bertanggung jawab terhadap pajak dan PAD, dengan memberikan bimbingan kepada Kepala desa dan lurah sehingga pengumpulan pajak Bumi dan bangunan lebih terakomodir.
Dimana Pemkab Rohul memberikan target sebesar Rp18 miliar di tahun 2026 kepada Bapenda dan target tersebut harus tercapai di akhir tahun 2026.," camat harus mampu jadi Bupati ditempat masing-masing. denganrerikan arahan dan masukan kepada Kepala desa dan lurah sehingga SPPT PBB-P2 tahun 2026 ini bisa mencapai target yang sudah ditetapkan,"tegas Bupati. ***