Jikalahari Desak Kapolda Riau Buktikan Green Policing, Usut Tuntas Korporasi yang Terlibat Karhutla

Jikalahari Desak Kapolda Riau Buktikan Green Policing, Usut Tuntas Korporasi yang Terlibat Karhutla

UTUSAN RIAU.CO, PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. untuk membuktikan komitmen program Green Policing melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan korporasi. Menurut Jikalahari, upaya penanganan karhutla tidak cukup hanya memadamkan api, tetapi juga harus diikuti penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Program Green Policing yang diperkenalkan Polda Riau sejak April 2025 disebut sebagai pendekatan yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan hidup. Konsep tersebut digagas untuk menjawab berbagai persoalan ekologis di Riau, seperti deforestasi, karhutla, dan konflik pengelolaan sumber daya alam, melalui pendekatan yang berorientasi pada keberlanjutan.

Wakil Koordinator Jikalahari, Arpiyan Sargita, Jumat 21 Agustus 2026 menyatakan publik kini menunggu implementasi nyata dari program tersebut. Menurutnya, setiap lokasi kebakaran yang telah dipadamkan perlu diamankan dan disegel sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengetahui status lahan, penyebab kebakaran, pihak yang menguasai lokasi, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Pernyataan itu disampaikan setelah Kapolda Riau bersama personel gabungan melakukan patroli udara dan pemantauan karhutla di wilayah Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Kamis (20/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menegaskan bahwa penanganan karhutla memerlukan sinergi TNI-Polri, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, dunia usaha, dan masyarakat.

Jikalahari berpendapat keterlibatan dunia usaha juga perlu disertai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hukum apabila kebakaran terjadi di wilayah yang berada dalam penguasaan atau izin perusahaan.

Berdasarkan analisis Jikalahari menggunakan data citra satelit Suomi NPP–VIIRS periode Januari hingga Agustus 2026, tercatat 3.972 hotspot di Provinsi Riau. Dari jumlah tersebut, sekitar 78 persen berada di lahan gambut, sedangkan sekitar 20 persen atau 798 hotspot terdeteksi berada di dalam kawasan konsesi, baik konsesi hutan tanaman industri maupun perkebunan kelapa sawit.

Data tersebut menjadi dasar organisasi tersebut untuk meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lokasi-lokasi yang dimaksud.

Jikalahari juga mengingatkan bahwa pada Agustus 2025 pihaknya pernah menyampaikan laporan kepada Polda Riau mengenai dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan sejumlah korporasi. Menurut organisasi tersebut, hingga kini proses hukum yang diharapkan belum menunjukkan adanya penetapan tersangka korporasi, sehingga mereka meminta penanganan perkara dilakukan secara lebih transparan dan menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Jikalahari mendesak aparat penegak hukum mengubah pola penanganan karhutla, tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mengedepankan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran, pemeriksaan pemegang izin, serta penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran. Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh proses harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui pernyataan resminya, Jikalahari mengajukan tiga tuntutan utama kepada Polda Riau, yakni menyegel dan mengamankan lokasi karhutla setelah proses pemadaman untuk kepentingan penyelidikan, memeriksa pihak yang menguasai atau memiliki izin di lokasi kebakaran beserta penyebabnya, serta menindak secara hukum setiap pihak, termasuk korporasi, apabila berdasarkan hasil penyidikan terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Hingga saat ini, proses penegakan hukum terhadap dugaan kasus-kasus tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.****rls/Ep

Berita Lainnya

Index