KOTO GARO, KAMPAR – Persoalan pengelolaan kebun sitaan negara di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kembali memanas. Konflik yang sebelumnya berkutat pada persoalan status, penguasaan dan pengelolaan lahan kini diduga berkembang menjadi insiden kekerasan di lapangan.
Yang menjadi perhatian serius adalah adanya laporan yang diterima aparat penegak hukum pada 29 Agustus 2026, yang menurut Lembaga Adat Kerapatan Tigo Adat (LAKTA) berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan dan kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap salah seorang Ninik Mamak Koto Garo, Nurman Datuk Majolelo.
Ketua MKA Niskol Fairdaus.,S.I.Kom Dt. Samajo di dampingi Ketua DPH DR. H. A. Zikri.,S.Ag,B.Ed,Dipl.AL,M.H.C.Med Dt. Malin Mudo menilai persoalan tersebut harus segera ditangani secara serius, profesional dan menyeluruh agar konflik lahan tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Konflik Lahan Jangan Berubah Menjadi Kekerasan
LAKTA menegaskan, persoalan kebun sitaan negara pada dasarnya merupakan persoalan mengenai status, penguasaan dan pengelolaan lahan.
Namun, ketika persoalan tersebut mulai disertai dugaan tindakan kekerasan terhadap masyarakat, maka persoalannya tidak lagi sebatas konflik lahan.
"Jangan biarkan persoalan lahan berubah menjadi kekerasan,” tegas LAKTA.
Menurut LAKTA, dugaan kekerasan tersebut telah menyentuh persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menyangkut penghormatan terhadap pranata adat yang selama ini hidup di tengah masyarakat Koto Garo.
LAKTA menyayangkan apabila proses pengelolaan lahan yang dilakukan pihak-pihak tertentu justru memicu ketegangan dan berujung pada dugaan kekerasan terhadap masyarakat.
Ninik Mamak Disebut Bukan Penghalang Program Negara
LAKTA juga meluruskan posisi Ninik Mamak Koto Garo dalam persoalan tersebut.
Aparat penegak hukum diminta tidak menangani kasus secara parsial. Seluruh rangkaian kejadian harus dibuka secara terang untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
“Jangan hanya melihat siapa yang berada di lokasi. Telusuri siapa yang memulai tindakan, siapa yang melakukan kekerasan, bagaimana rangkaian kejadiannya dan apa latar belakang terjadinya peristiwa tersebut,” kata LAKTA.
LAKTA meminta Polres Kampar dan aparat penegak hukum terkait melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan transparan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Lima Tuntutan LAKTA
Untuk mencegah persoalan semakin meluas, LAKTA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Pertama, meminta Polres Kampar mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap Nurman Datuk Majolelo.
Kedua, memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian kejadian untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa.
Ketiga, memberikan perlindungan terhadap korban dan masyarakat yang merasa terancam.
Keempat, menghentikan segala bentuk tindakan provokatif dan kekerasan di lapangan.
Kelima, menyelesaikan persoalan lahan sitaan negara/PKH melalui mekanisme hukum dan musyawarah, dengan melibatkan masyarakat serta kelembagaan adat.
Hormati Adat, Tegakkan Hukum
LAKTA menegaskan tidak menginginkan terjadinya konflik horizontal di Koto Garo. Namun, di sisi lain, masyarakat adat, perempuan dan Ninik Mamak juga tidak boleh menjadi korban kekerasan dalam persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui hukum dan musyawarah.
“Kami menghormati negara, kami menghormati hukum, tetapi kami juga menuntut agar masyarakat adat dan Ninik Mamak dihormati. Persoalan lahan tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan.”
LAKTA sekaligus mengimbau seluruh masyarakat Koto Garo agar tetap tenang, tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan balasan.
Proses hukum diminta sepenuhnya dipercayakan kepada aparat penegak hukum agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pesan LAKTA: Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban
LAKTA menyampaikan pesan tegas agar persoalan pengelolaan kebun tidak mengorbankan masyarakat.
Jangan karena persoalan kebun, masyarakat menjadi korban. Jangan karena surat penugasan, adat kemudian diabaikan. Dan jangan karena konflik lahan, kekerasan dianggap sebagai jalan penyelesaian.”
LAKTA menutup pernyataannya dengan tiga pesan yang menjadi sikap mereka dalam menyikapi persoalan Koto Garo:
HUKUM HARUS BERJALAN.
ADAT HARUS DIHORMATI.
MASYARAKAT HARUS DILINDUNGI.
Sebagai bagian dari pesan adat, LAKTA juga mengutip petuah:
“Kaluok paku kacang balimbiong,
Tempuong ambiok lenggang,
Lenggokkan lenggang di bagho ka muagho.
Anak di pangku, kamanakan di bimbiong,
Ughang kampung di patenggangkan,
Supayo kampuong jan binaso.”
Pesan tersebut menegaskan pentingnya menjaga anak, kemenakan dan masyarakat agar kehidupan kampung tetap aman serta terhindar dari perpecahan. ***kim
- Otonomi
- Kampar
Dugaan Penganiayaan Ninik Mamak Koto Garo Disorot, LAKTA Minta Semua Pihak Diperiksa
admin
Selasa, 01 September 2026 - 13:11:38 WIB
Dugaan Penganiayaan Ninik Mamak Koto Garo Disorot, LAKTA Minta Semua Pihak Diperiksa
Pilihan Redaksi
IndexTokoh Riau Dr.drh.H.Chaidir Meninggal Dunia
6 Kepala Daerah di Kukuhkan, Inilah Penjelasan Pj Gubernur Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Langkah Nyata Pemkab Rohil Jemput Program IJD, Jalan Bangko Pusako–Kubu 3,7 Km Masuk Usulan Rp40,6 Miliar
Selasa, 01 September 2026 - 13:33:14 Wib Otonomi
Bupati Rohil Apresiasi PHR Bangun Jalan Lintas Kubu Sepanjang 7 Kilometer
Selasa, 01 September 2026 - 13:32:14 Wib Otonomi
Tiga Kali Audiensi Belum Berbuah Kepastian, Warga Kuala Terusan Tagih 20 Persen Kemitraan PT PHI
Selasa, 01 September 2026 - 13:10:15 Wib Otonomi
Minta Keadilan, Istri Korban Pengeroyokan Resmi Laporkan Penyidik Polsek Mandau Ke Propam Mabes Polri dan Perisiden RI
Selasa, 01 September 2026 - 11:58:28 Wib Otonomi