KUA Bangko Soroti Lonjakan Pernikahan dan Maraknya Kasus Nikah di Bawah Umur

KUA Bangko Soroti Lonjakan Pernikahan dan Maraknya Kasus Nikah di Bawah Umur
KUA Bangko Soroti Lonjakan Pernikahan dan Maraknya Kasus Nikah di Bawah Umur

BAGANSIAPIAPI - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangko, Zakifri, mengungkapkan bahwa angka pernikahan di wilayahnya terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Pada 2024 tercatat sebanyak 460 pasangan menikah, kemudian naik menjadi 472 pasangan pada 2025, dan hingga September 2026 sudah mencapai 372 pasangan," Kata Ka.KUA Bangko, Zakifri SHi pada Kamis (24/9) di Bagansiapiapi.

Zakifri memperkirakan jumlah tersebut akan terus bertambah hingga akhir Desember 2026, seiring tingginya minat masyarakat untuk melangsungkan pernikahan.

Tren ini menunjukkan bahwa pernikahan masih menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat Bangko.Namun, di balik peningkatan angka pernikahan, Zakifri menyoroti fenomena pernikahan anak di bawah umur yang masih banyak terjadi di Kecamatan Bangko.

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh Ketidaktahuan orang tua, warga, bahkan aparatur desa dan kelurahan mengenai aturan usia minimal menikah.

Ia mengungkapkan, beberapa penghulu bahkan sempat menghubungi KUA untuk menanyakan apakah diperbolehkan mengeluarkan NA bagi anak di bawah umur.

Zakifri menegaskan bahwa aturan terbaru menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. "Kalau dulu memang berbeda, laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Tapi sekarang sudah jelas, minimal 19 tahun untuk keduanya," tegas Zakifri.

Kepada seluruh Lurah dan Penghulu di wilayah Bangko, Zakifri menekankan bahwa pernikahan anak di bawah umur tidak boleh diterbitkan langsung. Jika syarat administrasi tidak terpenuhi, KUA akan mengeluarkan surat penolakan dan pihak keluarga harus mengurus dispensasi ke Pengadilan Agama.

Setelah mendapatkan dispensasi dari pengadilan, dan pasangan pengantin telah mencukupi umur barulah pernikahan dapat dilangsungkan secara resmi di KUA.

Prosedur ini, menurut Zakifri, penting untuk memastikan pernikahan berjalan sesuai aturan hukum dan melindungi hak anak.Ia juga menyoroti praktik nikah di bawah tangan yang masih terjadi di masyarakat.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan masalah besar karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kalau ada laporan tentang pernikahan anak di bawah umur, itu bisa berujung pidana,” ungkap Zakifri.

Ia menegaskan bahwa KUA tidak akan mentolerir praktik yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan masa depan anak. Dengan adanya penegasan ini, KUA Bangko berharap masyarakat semakin memahami aturan pernikahan yang berlaku.

Zakifri mengajak seluruh pihak, mulai dari orang tua, penghulu, hingga aparatur desa dan kelurahan, untuk bersama-sama mencegah pernikahan anak di bawah umur demi melindungi generasi muda. (zal)

Berita Lainnya

Index