JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi suara Pilpres dari 33 provinsi dan PPLN pada pukul 17.25 WIB. Selanjutnya, KPU akan mengeluarkan keputusan penetapan hasil rekapitulasi suara.
"Selanjutnya kita akan menerbitkan surat keputusan hasil rekap suara dan penetapan presiden," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2014).
Mulanya, KPU dijadwalkan akan menyampaikan hasil penetapan ini pada pukul 16.00 WIB. Namun acara ini terpaksa molor karena dinamika pada forum yang terjadi selama rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional.
"Kami jadwalkan ulang penetapan pukul 16.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB," ujar Husni.
Saat ini sidang diskors karena akan berbuka puasa. (dtc/lis)
###
