TEMBILAHAN,UTUSANRIAU.CO -- Menyikapi banyaknya beredar produk produk impor tanpa izin di kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dinas Perdagangan Inhil melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah agen dan distributor yang ada di daerah itu, Selasa (21/7/2014) kemarin. Dalam Sidak itu tim menemukan sejumlah produk yang tanpa dilengkapi nomor registrasi dari BPOM.
Kepala Dinas Perdagangan Inhil, Pahrolrozy dalam menyikapi maraknya peredaran produk produk impor di berbagai daerah, termasuk di Inhil.
“Jadi untuk mengantisipasi beredarnya produk produk yang tidak memenuhi standar nasional di Indonesia, sejak beberapa waktu lalu kita sudah mulai sidak ke sejumlah agen dan distributor yang ada di Tembilahan,” kata Pahrolrozy.
Pihaknya menyebutkan, sidak tersebut akan terus dilakukan hingga beberapa waktu ke depan. Dalam sidak yang dipimpin oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perlindungan Konsumen, beserta staf teknis yang menangani masalah perdagangan tersebut, tim menemukan sejumlah produk yang tidak memiliki nomor registrasi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) seperti ML dan MD.
“Kita akan terus pantau dan awasi peredaran minuman minuman impor ini di Tembilahan, untuk beberapa minuman yang ditemukan tidak sesuai aturan peredarannya, sudah kita ambil sampel,” tukasnya.
Agen dan distributor juga diberi peringatan dan pembinaan, jika tetap masih mengedarkan produk produk tersebut akan diberlakukan tindakan tegas, dan izinnya akan dipertimbangkan. (zul)
