Siang Ini, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU RI

Siang Ini, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU RI

JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU hari ini. Sidang ini akan digelar atas laporan tim Prabowo-Hatta soal cuti Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan agenda sidang DKPP, sidang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB, Jumat (8/7/2014). Sidang dilangsungkan di salah satu ruang Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat.

Dalam pokok perkara yang disampaikan Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana, seluruh komisioner KPU dianggap tidak menjalankan perintah undang-undang dalam hal keterpenuhan persyaratan Jokowi yang saat itu menjadi calon presiden.

Jokowi yang masih menjabat Gubernur DKI seharusnya meminta izin kepada presiden, namun faktanya pengajuan izin dilakukan pada 13 Mei 2014 pukul 16.00 WIB dan mendaftar ke KPU 19 Mei 2014 pukul 15.00 WIB.

Hal ini dianggap pengadu bertentangan dengan UU 42 tahun 2008 pasal 7 dan pasal 10 permendagri nomor 13 tahun 2009 yang berbunyi surat permintaan izin cuti disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai persyaratan capres.

Selain KPU RI, tim Prabowo-Hatta juga mengadukan Bawaslu RI karena dianggap tidak menindaklanjuti laporan mereka sebelumnya dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. (detiknews.com)

Berita Lainnya

Index