Pemkab dan DPRD Inhil Tandatangani MoU KUA dan PPAS 2014

Pemkab dan DPRD Inhil Tandatangani MoU KUA dan PPAS 2014

Tembilahan, utusanriau.co - Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indragiri Hilir melakukan penandatanganan nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun 2014, Jum’at (7/2) malam.

Penandatanganan yang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kabupaten Inhil ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Inhil, HM Raus Walid dan didampingi Wakil Ketua, H Jubair Malomo, Dani M Nursalam dan H Muslimin. Turut hadir saat itu, Bupati Inhil, HM Wardan, Wakil Bupati, H Rosman Malomo, Sekda, H Alimuddin dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPR) di lingkungan Pemkab Inhil.

Juru Bicara Badan Legislasi Daerah, Yusuf dalam laporannya menyampaikan, dari hasil pembahasan dalam rapat internal, maka Badan Legislasi Daerah berkesimpulan, bahwa Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2014 terdiri dari 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dimana 2 diantaranya merupakan pembahasan lanjutan dari tahun 2013 yang belum selesai pembahasannya.

“Adapun rincian 27 Ranperda tersebut, yaitu 1 Ranperda Retribusi Daerah, 14 Ranperda Regulasi, 2 Ranperda Tata Ruang, 4 Ranperda Inisiatif DPRD, 6 Ranperda Perubahan. Sertda tidak memasukkan kembali 3 Ranperda dari Prolegda tahun 2013 pada Prolegda tahun 2014,” tutur Yusuf.

Sedangkan, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Inhil, Herwanissitas menjelaskan bahwa dari pembahasan yang dilakukan antara Banggar dengan TAPD, telah menghasilkan kesepakatan skala prioritas KUA dan PPAS tahun 2014, yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil pembahasan tersebut, direkomendasikan agar Pemda melakukan evaluasi mendalam terhadap SKPD yang kegiatannya tidak dibahas pada tingkat Komisi dan Banggar, begitu juga SKPD yang tidak dapat melaksanakan kegiatannya hanya karena suka atau tidak suka, apalagi dibarengi dengan unsur politik,” tegas Herwanissitas.

Selanjutnya, kegiatan tahun 2012 dan 2013 yang tidak dilaksanakan terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, seperti infrastruktur agar dapat dipertimbangkan kembali untuk dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2014. Selain itu, Pemda juga harus segera menyusun RPJMD, menempatkan Balai Benih Ikan (BBI) dengan pengelolaan yang profesional, merevisi peraturan Bupati tentang Jamkesda, dengan memasukan Jampersal, serta ikut serta mensosialisasikan BPJS Kesehatan.

“Pimpinan dewan dapat menerima laporan hasil pembahasan Badan Legislasi yang telah membahas Prolegda Kabupaten Inhil tahun 2014, serta Banggar yang membahas KUA dan PPAS Kabupaten Inhil tahun 2014. Adapun pendapat, saran dan usul yang disampaikan dapat dijadikan sebagai pendapatat, saran dan usul dewan,” terang Ketua DPRD Inhil, HM Raus Walid.

Sementara itu, Bupati Inhil dalam sambutannya mengatakan, bahwa setelah KUA dan PPAS tersebut disepakati, maka akan dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan APBD tahun 2014, yang nantinya juga akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemkab Inhil.

“Kita berharap dalam penyusunan dan pembahasan nantinya dapat berjalan lancar, mengingat batas waktu penetapan APBD tahun 2014 sudah terlewati. Hal ini penting, agar pelaksanaan pembangunan dapat segera dimulai, khususnya persiapan pelaksanaan Pileg dan Pilpres, serta program pembangunan lainnya, agar bisa segera dinikmati dan dirasakan masyarakat,” ungkap Bupati, HM Wardan. (adv/dli)

Berita Lainnya

Index