JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pelanggaran kode etik hari ini. Baik dari pihak Pemohon maupun Termohon diberi waktu oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddique, untuk melengkapi dan merapikan berkas laporannya.
Sidang dijadwalkan digelar di KH M Rosyidi, Kantor Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014) mulai pukul 09.00 WIB. Sidang hari ini merupakan sidang kedua yang digelar DKPP.
Terdapat 11 laporan yang akan disidangkan hari ini, di mana tiga laporan di antaranya baru diterima DKPP pada Jumat (9/8) lalu. Adapun rincian perkara yang akan dibacakan dalam forum sidang seperti dikutip dari rilis DKPP, sebagai berikut:
Pertama, laporan yang diadukan oleh Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik, Sigop M Tambunan, terkait ketidakbenaran data riwayat hidup capre nomor urut 1. Teradu dalam kasus ini adalah Ketua Bawaslu RI, Muhammad.
Kedua, laporan dari Tim Aliansi Advokat Merah Putih (A2MP) Tonin Tachta Singarimbun dan Eggo Sudjana. Mereka mengadukan Ketua dan seluruh anggota Bawaslu RI serta KPU RI.
Adapun permasalahannya, antara lain Bawaslu RI dinilai tidak menindaklanjuti laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi pelanggaran pemilu, Jokowi tidak melampirkan surat permohanan izin kepada presiden ke KPU dan Bawaslu, KPU RI meloloskan keterpenuhan persyaratan Jokowi serta teradu menilai Bawaslu dan KPU lalai melakukan pengawasan.
Ketiga, Tonin melaporkan seluruh anggota Bawaslu RI karena tidak melakukan klarifikasi terkait laporan yang diajukan pengadu kepada KPU dan Mendagri. Selanjutnya, Bawaslu tidak meneruskan ke kedua instansi tersebut dengan alasan tidak memenuhi unsur.(detiknews.com)
