Bengkalis, utusanriau.co - Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia berjumlah 3 orang dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal dari Desa Deluk pemekaran Desa Jangkang Kecamatan Bantan sebagai pengedar nakotika jaringan Internasional berhasil ditangkap oleh Sat narkoba Polres Bengkalis di salah satu rumah warga Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Jum’at (6/2/14) sekitar pukul 14.30 wib
Ketiga tersangka dari Malaysia tersebut bernama Mohd Nizam Bin Mustaffa beralamat Lorong Perkasa jalan Haji Jaib Muar Johor, Abdu Rahim Bin Abdul Rahman Sungai Balang Laut Muar Johor dan Mohammad Aziziee Bin Abd Hamid Sungai Balang Laut Muar Johor, datang ke NKRI secara Ilegal tanpa membawa Pasport serta warga Desa Deluk, ML (38) Kecamatan Bantan- Bengkalis
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita Sat Narkoba Polres Bengkalis satu unit Spedboat warna abu abu, Mesin 30 PK Merk Yamaha, 2 tong es penampung ikan warna biru, alat jaring rawai penangkap ikan, 2 unit hp merek Samsung dan satu unit hp merk nokia, dua kapet kecil sabu sabu 1 gram, heroin 4,59 gram, ganja kering 3,2 gram, satu bong hisap, uang Malaysia berjumlah total 1 ribu ringgit dan uang 50 ribu rupiah
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo. SIK,melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamah saat melakukan jumpa Pers, Senin (10/2/14) jelang siang di Mapolres Bengkalis mengatakan bahwa ketiga WNA dari Malaysia itu diduga sudah sering kali masuk Bengkalis untuk mengedar Nakotika dan mereka mengelabuhi petugas dengan modus sebagai nelayan terbukti membawa alat penangkap ikan (rawai-red), 2 tong es untuk menampung
“Kami merasa sudah kecolongan, karena sudah satu hari ketiga WNI itu tinggal di rumah warga Desa Deluk itu dan diduga telah menjual sabu sabu masuk ke kota Bengkalis seberat 1 kg dan ketiga WNA itu masih menunggu hasil penjualan sabu sabu tersebut dengan menumpang rumah warga, “katanya
Selanjutnya Willy juga menjelaskan bahwa sebelum Sat Narkoba melakukan pengrebekan tersebut, warga desa Deluk ML sudah mengantarkan sabu sabu dengan berat 1 kg itu dibawa ke kota Bengkalis dan bertemu dengan seorang gundik perempuan sebagai penadah disalah satu hotel kota Bengkalis, “saat ini masih dalam pengembangan kasus untuk memburu perempuan tersebut sebagai DPO, “ungkapnya tegas
“Sedangkan pemilik rumah yang ditempati ketiga tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai DPO, lantaran saat penggrebekan berlangsung, pemilik rumah tidak ada ditempat, “tambahnya
Dalam hal pengedar narkoda jaringan Internasional itu, Lanjut Willy, walau BB nya sedikit tetapi setidaknya kita berhasil memutuskan mata rantai jaringan Internasional, “sedangan keempat tersangka tersebut kita jerat dengan UU 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 junto 132 mengenai persengkongkolan kejahatan tentang Narkoba dan Keimigrasian No 6 tahun 2011 dengan diancam pidana 20 tahun penjara, “tutup Willy. (bp)
###
