Demikian disampaikannya kepada wartawan di kantornya, Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah, Kota Pasir Pengaraian, Kamis(14/8/2014). Dikatakannya, diklat manasik haji ini akan dibuka secara resmi oleh Bupati Rohul Drs H Achmad MSi, dan sekaligus memberikan pengarahan dan pembekalan bagi JCH Rohul.
Ahmad Supardi mengatakan, untuk memberikan bobot yang lebih bagi peserta diklat manasik haji, pihak Kemenag Rohul akan menghadirkian beberapa nara sumber yang berkompeten di bidangnya, antara lain H Azwar Aziz SH MM, Kabid Haji Riau Drs H Abdul Aziz MA MM, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Kepala RSUD Rohul Dr H Wildan Asfan Hasibuan MKes.
Akan memberikan bimbingan juga Kadis Perhubungan H Zulkifli, praktisi haji Drs H Firman Halim, Drs H Zulkifli Syarif MPd, Drs H Syahruddin MSy, Drs H Martilevi Saleh MSy, H Elfalisman SAg, H Rusli Msy, Drs H Zubir, dan lain sebagainya.
Ahmad Supardi lebih lanjut menyatakan, materi manasik dibagi kepada dua bahagian, pertama teori manasik haji dan kedua adalah praktek manasik haji itu sendiri. Diharapkan kepada seluruh JCH dapat mengikuti manasik dengan sebaik-baiknya, sebab hanya dengan mengetahui ilmu manasik hajilah, ibadah haji dapat dilaksanakan dengan sempurna.
Atas dasar itulah, maka secara hukum Islam, belajar manasik haji itu hukumnya adalah wajib, sebab ibadah haji tak bisa dilaksanakan dengan sempurna kecuali dengan mengetahui tata cara manasik haji.
Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh, yang menyebutkan bahwa
Ma La Yatimmu al-Wajib illa bihi fahua Wajib. Artinya sesuatu kewajiban yang tak bisa dilaksanakan, kecuali dengan melaksanakan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya adalah wajib.(ar) ###
