KPU: Calon Independen Berpeluang Ikut Pilkada Bengkalis 2015

KPU: Calon Independen Berpeluang Ikut Pilkada Bengkalis 2015
Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar.###

BENGKALIS,UTUSANRIAU.CO -- Sehubungan dengan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis ditahun 2015 nanti, sudah mulai menjadi menu hangat buah bibir masyarakat Bengkalis dan Anggota KPU Bengkalis Khairul Saleh menanggapi bahwa dalam Pilkada Bengkalis nanti belum bisa dipastikan akan menggunakan aturan baru atau yang lama.

Namun, lanjut pria yang akrab disapa Atah ini, sistem paket ditambah dengan pencalonan dari independen tetap dibenarkan, karena belum ada aturan baru dan aturan baru RUU Pemilu itu menurut kabarnya Pemilukada mau diserentakkan di Indonesia.

“Tapi aturan baru itu belum bisa dipedomani, karena sampai hari ini kita belum bisa memberikan gambaran seperti apa, dan tentunya perlu koordinasi dengan KPU Pusat dan Kemendagri RI, ”ungkap Atah, Kamis (21/8/2014).

Menurutnya, khusus calon independen, sesuai ketentuan lama itu harus memenuhi syarat dan pihak KPU Bengkalis masih mempelajarinya, ”calon independen, harus melampirkan dukungan dan KTP, namun jumlah persentasenya belum kita pelajari, ”kata Khairul Saleh sembari mengatakan Pemilukada Bengkalis masih lama.

Peryataan tersebut, juga senada diutarakan Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar, bahwa hingga kini, menjalang Pemilukada Bengkalis dan KPUD Bengkalis tengah menunggu petunjuk aturan dari KPU Pusat.

”Konsentrasi KPU saat ini masih pada sengketa Pilpres yang akan diambil keputusan oleh MK hari ini, yang jelas, jika jalur independen Cabup dalam Pilkada Bengkalis tahun 2015 nanti itu tetap harus sesuai dengan jumlah penduduk, jika di Bengkalis jumlah penduduknya 600 ribu, maka sekitar 4 persen atau 24 ribu KTP harus dimiliki calon independen, ”ucapnya. (bp)

###

Berita Lainnya

Index