Pilkades 56 desa di gelar setelah APBD-P di Sahkan

Pilkades 56 desa di gelar setelah APBD-P di Sahkan

ROKAN HILIR,UTUSANRIAU.CO -– penyelenggaraan pemilihan kepala Desa (Pilkades) sebanyak 56 kepenguluan di Rokan Hilir (Rohil) hasil dari pemekaran, dalam waktu dekat akan diselenggarakan, karena Desa baru hasil dari pemekaran itu akan diangkat statusnya menjadi definitif.

Hal ini di jelaskan anggota DPRD Rohil, Dedi Humadi kepada utusanriau.co, selasa (2/9/2014) di Bagansiapiapi. Dikatakan Politisi Golkar itu, setiap desa berhak menentukan siapa yang layak memimpin di daerahnya, "makanya pilkades itu sangat perlu diselenggarakan,biar masyrakat yang memilihnya,dengan begitu masyarakat akan merasa sangat Puas,”ujar Dedi.
 
Diakui Dedi,untuk pelaksanaan Pilkades ini belum ada anggaran nya di APBD murni Rohil,makanya di APBD-P nanti anggaran baru bisa dimasukan, namun intinya Pilkades nanti diadakan secara serentak.saat ini tidak ada kendala dengan 56 desa itu, malahan sudah ada masa jabatan penghulunya diperpanjang oleh bupati Rohil, hal ini dilakukan supaya Roda kepenghuluan berjalan dengan lancar.
 
"Pelaksanaan Pilkades ini juga memenuhi ketentuan undang-undang,mengenai plus minusnya itu tergantung dari pelaksanaannya, yang jelas Pilkades diselenggarakan berdasarkan undang- undang,”tutup Dedi.
 
Sebelumnya, Kabag Pemdes Rohil Jasrianto mengatakan,pelaksanaan Pilkades di gelar setelah presiden dan wakil presiden dilantik,karena Pilkades sangat perlu diselenggarakan,dimana masih banyak Penghulu yang berstatus sebagai pelaksana Tugas (Plt).karena sebelum Presiden terpilih di lantik,daerah tidak bisa menyelenggarakan Pilkades.
 
Dijelaskan jasmudin,penghulu yang ada juga berperan aktif untuk segera membentuk Badan Perwakilan kepenghuluan (BPK),karena BPK itu berperan penting untuk membentuk panitia Pemilihan penghulu (PPP),"jadi penghulu lah yang  bertugas menjalankan Pilkades nantinya,”kata Jasrianto.
 
Lanjut Jasmudin,jika plt Penghulu itu tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya,maka penghulu itu bisa dipecat dengan secara tidak hormat dari jabatan nya,"karena tidak bisa menjalan kan amanat undang-undang dalam penyelenggaraan Pilkades,”ancam Jasrianto.**(af)

Berita Lainnya

Index