HONGKONG, UTUSANRIAU.CO - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak pilkada lewat DPRD dengan menandatangani 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Katanya, penerbitan Perpu itu adalah hak konstitusionalnya sebagai presiden. Ia berharap agar DPR RI menyetujui.
"Perpu itu penerbitannya adalah hak konstitusional saya. Tidak boleh disalahkan seorang presiden menerbitkan Perpu," kata SBY dalam pernyataan terbarunya yang diunggah di Youtube, Kamis (2/10/2014).
"Saya pandang itu (Perpu) solusi, bisa mencapai tujuan. Dalam arti, tidak diberlakukannya undang-undang pilkada oleh DPRD, dan kemudian kembali pilkada langsung oleh rakyat. Itulah yang akhirnya saya pilih, dan Itu pula alasan dan latar belakangnya," sambung SBY yang mengenakan batik coklat.
Seperti diketahui, sesuai ketentuan, 2 Perpu yang ditandatangani SBY itu harus disetujui oleh DPR RI yang baru pada masa sidang pertama. Ia pun berharap 2 perpu itu tidak ditolak.
"Begitu Perpu saya terbitkan, harapan saya tentunya DPR RI menyetujui, tidak menolak Perpu ini. Maka akan ada kepastian hukum. Artinya, rakyat kita yang selama 9 tahun ini memilih gubernur, bupati dan wali kotanya secara langsung dan itu bentuk demokrasi yang mendekatkan rakyat dengan pemimpinnya, maka itu akan bisa dilakukan. Jadi kepastian atau certainty hukum akan terjadi," imbuh SBY.
SBY kemudian membeberkan alasan penting mengapa dirinya menolak pilkada lewat DPRD. Ia mengaku khawatir jika penyelenggaraan pemilu 2015 terganggu karena ketidaksiapan penyelenggaraan.
"Kami juga berkomunikasi dengan KPU misalnya. Kalau tiba-tiba tanpa persiapan matang, diubahlan sistem pilkada langsung menjadi sistem pilkada oleh DPRD, maka diperlukan perangkat untuk penyelenggaraan pilkada oleh DPRD itu. Kalau perangkat itu tidak siap, infrastrukturnya tidak siap, KPU dan KPUD-nya juga tidak siap, hampir pasti pilkada yang dimulai bulan Januari nanti, cukup banyak itu, itu akan terganggu dan bisa kacau," ucapnya.
Jadi, hal itulah menurut SBY yang menjadi urgensi kenapa dirinya menerbitkan 2 perpu. Yakni, Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Lalu Perpu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
"Harapan saya sekali lagi, DPR RI menyetujuinya agar bisa dilaksanakan pilkada-pilkada itu, dan kemudian dengan kepastian hukum, harapan saya, semua bisa berjalan dengan baik," jelasnya. (detiknews.com)
