LAMR. Rohul Bentuk Desa Adat Di Lima Luhak

LAMR. Rohul Bentuk Desa Adat Di Lima Luhak
Rapat Pembentukan desa Adat Di lima Luhak###

ROKAN HULU, UTUSANRIAU.CO - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu menargetkan, paling lambat 15 Januari 2015 akan datang, di lima Luhak sudah terbentuk minimal satu Desa Adat Melayu.

Di Kabupaten Rohul sendiri ada lima Luhak, yakni Luhak Rambah, Tambusai, Rokan, Kuntodarussalam dan Luhak Kepenuhan. Di lima Luhak itu, ada sekitar 52 desa yang bisa dibentuk menjadi Desa Adat Melayu.

Rencana pembentukan desa adat dilakukan melalui sosialisasi di Kantor LAM Rohul dihadiri Asisten Pemerintahan Pemkab Rohul Muhammad Munif, perwakilan dari LAM Riau, Tokoh Adat dan Camat dari lima Luhak, serta beberapa Kepala Desa.

Ketua LAM Rohul Tengku Rafli Armien mengatakan Desa Adat Melayu dibentuk dalam upaya mengangkat history desa, seperti adat dan istiadat masa lalu yang mulai ditinggalkan oleh masyarakat.

Pembentukan desa adat, jelas Tengku Rafli, mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Keputusan Menteri Nomor 52 Tahun 2014. Syaratnya, desa yang akan dibentuk menjadi desa adat, adat di desa itu masih berlaku.

Sebagai Kepala Dinas Sosialisasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohul, Tengku Rafli berjanji siap membantu untuk proses pembentukan Desa Adat tersebut.

"Keinginan kami, per 15 Januari 2015, minimal satu Desa Adat Melayu sudah terbentuk di setiap Luhak," kata Tengku Rafli.

Tokoh Adat Rohul bergelar Tengku Majolelo meminta Camat di lima Luhak untuk berkumpul dengan seluruh Kades, yakni membahas dan mendata desa mana yang siap dibentuk menjadi Desa Adat Melayu.

"Kita sudah intruksikan Camat. Paling lambat Senin depan, hasilnya sudah diserahkan ke LAM, yaitu nama-nama desa yang akan dijadikan desa adat," jelas Tengku Rafli dan menyerahkan sepenuhnya Kepala Luhak masing-masing.

Menurut dia, ada tiga opsi dalam pembentukan desa adat, seperti pertama penetapan sebuah desa jadi desa adat. Kedua, penggabungan beberapa desa. Ketiga, bagi desa yang luas wilayah dan besarnya jumlah penduduknya bisa dimekarkan.

"Desa Adat Melayu tetap dipimpin oleh setiap Kades. Namun, peraturan di desa mengacu peraturan adat setempat," jelasnya.(Ar)

###

Berita Lainnya

Index