JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Wakil Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto malam ini kembali mengunjungi kediaman Ketua Umum Megawati Soekarnoputi. Hasto menyebutkan beberapa alasan mengapa Presiden Joko Widodo masih belum mengumumkan nama-nama menteri di kabinetnya.
"Kami memahami begitu besarnya harapan masyarakat terhadap pengumuman kabinet. Tapi, sebagai presiden yang taat terhadap peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kementerian negara maka hari ini telah dikirimkan surat kepada DPR RI," ujar Hasto di depan kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Dia menegaskan terkait persoalan penggabungan ataupun pemisahan kementerian dalam kabinet diperlukan pertimbangan dari DPR. Hasto pun berharap agar pertimbangan dari lembaga legislatif itu bisa disampaikan secepatnya. Hal ini untuk memenuhi aspek etika dalam hubungan antara eksekutif serta legislatif.
"Tentu saja untuk memenuhi aspek etika penyelenggaraan kehidupan bernegara mengingat pemerintahan Jokowi menempatkan DPR sebagai mitra yang strategis. Dimana kerja sama antara lembaga tinggi negara sangat diperlukan," sebutnya.
"Perlunya pertimbangan dari DPR berkaitan dengan penggabungan ataupun pemisahan kementerian negara. Kita sangat mengharapkan pertimbangan dari DPR itu dapat disampaikan secepatnya," ujar mantan deputi Tim Transisi itu.
Lagipula, menurut Hasto tidak ada masalah kalau saat ini Jokowi belum mengumumkan susunan kabinetnya. Dia mengatakan menyesuaikan ketentuan Undang-Undang kalau presiden diberikan waktu 14 hari sejak pengambilan sumpah presiden.
"Mengingat dalam ketentuan undang-undang, presiden diberikan waktu 14 hari sejak pengambilan sumpah. Maka masih tersedia waktu untuk menetapkan seluruh menteri-menteri itu," tuturnya.
Dia pun kembali menegaskan kalau menteri-menteri di kabinet Jokowi harus bisa menerapkan pemerintahan yang efektif dan bisa bekerja penuh untuk masyarakat. Hal ini juga menyesuaikan komitmen Jokowi yang bersih dan efektif. Maka diperlukan kembali pengecekan oleh lembaga seperti Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
"Maka sangat diperlukan pendalaman, pertimbangan yang matang. Sesuai dengan komitmen pemerintahan yang bersih dimulai dari jajaran kementerian Jokowi-JK yang efektif dan bebas dari persoalan berkaitan korupsi terkait dari beberapa nama itu belum disampaikan ke PPATK guna dilakukan pengecekan terhadap nama-nama tersebut," jelasnya.
Lantas, apakah kemungkinan susunan kabinet tidak dilakukan dalam satu atau dua hari ini? Dia mengisyaratkan pembenaran tersebut.
"Dengan demikian pengumuman tidak dilakukan hari ini dan juga akan disampaikan dalam momentum yang tepat. Tetapi, itu tidak akan mengurangi seluruh tahapan-tahapan yan memang sudah akan dilakukan," katanya.
Namun mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan bahwa Jokowi tak perlu minta pertimbangan DPR atas modifikasi kabinet yang dilakukannya.
"Sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008, presiden harus membentuk kabinet dalam waktu 14 hari. Soal bagaimana susunan kabinetnya, itu kebijakan presiden sendiri," kata Yusril saat berbincang dengan detikcom, Rabu (22/10/2014).
Yusril mengatakan UU Nomor 39 Tahun 2008 tak merinci nama-nama kementerian yang harus dibentuk oleh seorang presiden. Oleh karenanya, Jokowi bebas membentuk kabinetnya tanpa harus ada pertimbangan DPR.
Pertimbangan atau persetujuan DPR hanya diperlukan jika Jokowi melalukan perubahan kabinet ketika pemerintahannya sudah berjalan. Jokowi bebas mengubah kabinetnya, asal jumlah maksimalnya tetap 34 kementerian.
"Kalau dia mengubah kementeriannya di tengah jalan, baru perlu ke DPR. Ada yang harus dimintakan pertimbangan, ada yang harus dengan persetujuan DPR, seperti kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, itu harus persetujuan DPR," papar Yusril. (detiknews.com)
