PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Pemberian reword kepada pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau oleh Wartawan Pemprov Riau (WPR) semata-mata untuk mendukung kesuksesan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pemberian reword ini bukan untuk mendiskreditkan salah seorang pejabat, atau apapun namanya, kita bersama rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam WPR memberi penilaian terhadap pejabat eselon II itu selama tahun 2013 lalu," jelas Ketua WPR, Mario Kizas, Senin (17/02/14).
Mario menegaskan, tidak ada maksud dan tujuan lain dari pemberian reword tersebut, kerena memang sejak diberlakukannya UU tentang keterbukaan informasi publik, sudah selayaknya para pejabat bisa lebih kooferatif dengan petugas jurnalistik, walaupun ada batasan-batasan informasi yang harus dan tidak boleh disampaikan.
"Jadi kita berharap, pejabat penerima reword untuk kategori apapun, bisa menjadikan ini sebagi masukan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat dilingkungan Pemprov Riau," tegas Mario.
Mario juga menyampaikan bahwa kegiatan yang ditaja oleh WPR itu murni dari hasil penilaian oleh para wartawan yang tergabung dalam WPR, dan Biro Humas Setdaprov Riau tidak terlibat dalam menetapkan peraih reword untuk masing-masing kategori.
"Jadi sekali lagi, kami tegaskan, ini bukan kegiatan Humas, ini murni dari kita di WPR, Biro Humas hanya sekedar memfasilitasi dan mendukung suksesnya acara," tegasnya lagi.
Adapun penerima reword dalam WPR Award yang diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan bersamaan dengan pelaksanaan Upacara Senin pagi dihalaman kantor Gubernur Riau tersebut adalah, untuk kategori Pejabat No Coment diberikan kepada Abdi Haro.
Pejabat Kooferatif dan Profesional diberikan kepada M Guntur, Pejabat Vaforit diberikan kepada Chairul Riski, dan pejabat kontroversi diberikan kepada Syamsurizal. (ris)
###
