Beberapa Desa Di Inhu Akan Dijadikan Desa Adat

Beberapa Desa Di Inhu Akan Dijadikan Desa Adat
Sekdakab Inhu Raja Erisman###

RENGAT, UTUSANRIAU.CO - Beberapa desa dalam wilayah Inhu akan dijadikan sebagai  desa adat. Hal tersebut untuk menindaklanjuti UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta juga adanya surat dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

Saat ini dinilai ada sejumlah desa ditiga kecamatan ada yang berpeluang diajukan sebagai desa adat seperti di Kecamatan Batang Cenaku, Kecamatan Rakit Kulim dan Kecamatan Batang Gansal. Dimana ditiga kecematan itu masih terdapat adat kebiasaan yang masih dilestarikan oleh masyarakat Talang Mamak.

 Sekdakab Inhu Drs H R Erisman Msi didampingi Kabag Adminitrasi Tata Pemerintahan Setdakab Inhu H Herdry Yasnur mengatakan sudah ada duduk bersama dengan LAM Riau dan LAM Kabupaten Inhu tentang wacana pembentukan desa adat. Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari surat LAM Riau kepada Pemkab Inhu. 

Selanjutnya diungkapkan juga   di Kecamatan Peranap juga ada desa yang berpeluang untuk usulkan sebagai desa adat. “Di Kecamatan Peranap juga ada adat kebiasaan yang masih dilestarikan yakni adat istiadat tiga lorong,” ungkapnya.

Lebih jauh Sekda juga menuturkan  duduk bersama  melalui Kelompok Kerja (Pokja) rencana inisiasi untuk identifikasi desa adat pada wilayah Kabupaten Inhu yang diketuai oleh Drs H R Marjohan Yusuf bersama anggotanya. Bersamaan dengan itu, duduk bersama yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bupati Inhu, pada Selasa (28/10) kemarin, juga hadir dari pihak LAM Kabupaten Inhu.

Melalui pertemuan itu sambungnya, akan ada SK bupati untuk identifikasi dimana saja desa-desa yang berfotensi diajukan sebagai desa adat. Begitu juga dengan lokasi desa yang dapat diajukan sebagai desa adat.

Untuk itu katanya, tim yang dibentuk sesuai SK yang didalamnya bisa saja melibatkan pihak LAM Kabupaten Inhu, akan turun langsung ke sejumlah desa yang masih ada adat kebiasan. Melalui turun lapangan itu, dilengkapi dengan kuisioner dengan idikator apakah masih kental dijalankan adat kebiasan yang ada. Bahkan, melalui turun lapangan itu akan melihat apakah ada kunjungan tamu yang berkaitan dengan adat tersebut.

Setelah ada identifikasi lapangan, baru akan dilakukan verifikasi bersama dengan LAM. Karena LAM sebagai pemangku adat dan mengerti lebih banyak tentang adat. Tahapan selanjutnya pengusulan desa adat kepada  Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan legalitas. (ds)

###

Berita Lainnya

Index