Hosni Mubarak Divonis Tak Bersalah Atas Pembunuhan Demonstran

Hosni Mubarak Divonis Tak Bersalah Atas Pembunuhan Demonstran

KAIRO, UTUSANRIAU.CO - Persidangan kasus pembunuhan yang menyeret mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak mencapai agenda vonis. Mengejutkan, hakim menyatakan Mubarak serta kroni-kroninya tak bersalah atas tewasnya demonstran dalam kerusuhan tahun 2011 lalu.

Vonis disampaikan dalam persidangan yang digelar Sabtu (29/11) ini di Kairo. Pria 86 tahun ini hadir sambil berbaring di ranjang beroda, mengenakan seragam tahanan warna biru dan kacamata hitam yang menjadi ciri khasnya.

Mubarak diterbangkan ke pengadilan dengan helikopter, dari rumah sakit militer tempatnya dirawat atas gangguan jantung yang dideritanya selama ini. Demikian seperti dilansir Reuters dan AFP, Sabtu (29/11/2014).

Selain Mubarak, mantan menteri dalam negeri era-Mubarak, Habib al-Adly serta enam ajudan Mubarak juga dinyatakan tak bersalah atas dakwaan pembunuhan. Mereka dituding memprovokasi, merencanakan dan membantu pembunuhan demonstran dalam unjuk rasa tahun 2011 yang melengserkan Mubarak dari kursi presiden setelah memerintah selama 30 tahun.

"Tidak bersalah," ucap hakim Mahmud Kamel al-Rashidi dalam putusannya.

Sekitar 800 orang tewas dalam unjuk rasa berujung kerusuhan dan bentrokan keras dengan polisi Mesir, yang akhirnya melengserkan Mubarak pada saat itu.

Selain dakwaan pembunuhan, Mubarak dan mantan menteri urusan perminyakan era pemerintahannya juga dibebaskan dari dakwaan gratifikasi terkait ekspor gas ke Israel.

Dalam kasus lainnya terkait korupsi, dakwaan terhadap Mubarak dan kedua putranya, Alaa dan Gamal juga digugurkan oleh pengadilan. Hakim Rashidi beralasan, terlalu lama jarak waktu antara terjadi tindak pidana korupsi dengan saat persidangan digelar.

Meski divonis tak bersalah, Mubarak tidak akan begitu saja menghirup udara bebas setelah vonis yang dibacakan pada Sabtu (29/11) ini. Sebabnya, Mubarak telah dinyatakan bersalah atas kasus lainnya pada Mei lalu, yakni terkait penyimpangan uang negara.

Mubarak diketahui telah menjalani masa hukuman selama 3 tahun sebagai tahanan rumah atas alasan medis. Dia ditahan di rumah sakit militer yang ada di pinggiran Kairo.

Putusan pengadilan yang dijatuhkan hari Sabtu (29/11) ini masih bisa diajukan ke tingkat banding. Namun belum diketahui apakah jaksa Mesir akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Mubarak sebenarnya telah divonis penjara seumur hidup pada tahun 2012 lalu. Dia dinyatakan bersalah karena dianggap gagal mencegah pembunuhan para demonstran dalam revolusi tahun 2011. Namun pengadilan menerima permohonan banding yang diajukannya awal tahun 2013 sehingga kasus ini disidangkan ulang. (detiknews.com)

Berita Lainnya

Index