ROKAN HULU, UTUSANRIAU.CO - Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Drs H Mubarok MSi menyampaikan pujian dan apresiasi yang sangat tinggi kepada Bupati Rohul Drs H Achmad MSi, atas kesediaannya menyiapkan lahan dan bangunan pengganti yang sepadan kepada Pengurus Gereja Santo Ignatius Pasir Pengaraian, sebab lahan gereja tersebut tidak sesuai lagi dengan RTRW Rohul.
Hal ini sebuah sikap yang sangat arif dan bijaksana dari Sang Bupati Achmad, sehingga perlu dicontoh oleh Bupati dan Walikota lain, dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama, sebagai bahagian dari kerukunan nasional, karena jika kerukunan umat beragama terganggu, dapat dipastikan akan mengganggu kerukunan nasional.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, usai mengikuti Seminar hasil penelitian kasus-kasus actual kehidupan keagamaan di Indonesia, yang dilaksanakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI pada tanggal 27-29 Nopember 2014 di Hotel Millennium, Jakarta. Turut serta mengikuti seminar, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Rohul Yulihesman SAg.
Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu, peneliti senior dari Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI Dr HM Zainuddin Daulay, melakukan penelitian di Pasir Pengaraian Rohul, tentang kasus gereja santo Ignatius Kab Rohul, dengan mewawancarai pihak-pihak yang terkait.
Zainuddin Daulay berkesimpulan bahwa terjadinya konflik masalah gereja santo Ignatius ini dilatarbelakangi oleh perubahan RTRW setempat. Pemkab Rohul telah menawarkan relokasi dan penggantian bangunan, namun tidak mendapat respon positif dari pihak gereja. Akhirnya kasus ini bergulir di pengadilan.
Dalam sesi pembahasan, Ahmad Supardi menyampaikan masukan bahwa kasus Gereja Santo Ignatius ini telah bergulir di pengadilan, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Pekanbaru, Pengadailan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, dan Mahkamah Agung (MA). Semuanya mengalahkan pihak gereja dan memenangkan Pemkab Rohul.
Ahmad Supardi menambahkan bahwa saat ini telah keluar Surat Keterangan PTUN Pekanbaru tanggal 11 Nopember 2014 Nomor : W1.TUN6.011/PRK.02.02/XI/2014, yang menyatakan bahwa Putusan PTUN Pekanbaru, Putusan PTTUN Medan, dan Putusan MA terkait dengan kasus Gereja Santo Ignatius Pasir Pengaraian, TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP.***(ADv/Hms/Ash)
PKUB Pusat Puji Sikap Bupati Rohul Atasi Masalah Pendirian Rumah Ibadah
rahayu
Senin, 01 Desember 2014 - 03:12:25 WIB
Di Sela-Sela Acara Seminar dari kiri ke kanan Peniliti Litbang Kemenag RI DR H ZAINUDDIN DAULAY, KETUA FKUB ROHUL YULIHESMAN SAG,Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemanag RI DRS H MUBAROK MSI, dan Kakan Kemenag Rohul DRS H AHMAD SUPARDI HASIBUAN MA.###
Pilihan Redaksi
IndexTokoh Riau Dr.drh.H.Chaidir Meninggal Dunia
6 Kepala Daerah di Kukuhkan, Inilah Penjelasan Pj Gubernur Riau
Jokowi Targetkan 16 Ruas Tol Trans Sumatera Beroperasi Akhir 2024, Berikut Lokasinya
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Dakwah
Alhamdulillah Tanpa Transite, Umroh Bandara SSK II Pekanbaru - Jeddah
Senin, 14 Juli 2025 - 18:55:29 Wib Dakwah
Kabupaten Bengkalis Raih Juara umum MTQ ke-43 tingkat Provinsi Riau
Ahad, 06 Juli 2025 - 22:16:03 Wib Dakwah
Pelepasan Jamaah Haji Kabupaten Rokan Hilir : Wakil Bupati dan Anggota DPRD Hadir Beri Dukungan
Jumat, 16 Mei 2025 - 12:44:41 Wib Dakwah
