Bengkalis, utusanriau.co - Kasus dugaan Korupsi pelaksanaan Pembangunan Parit Beton dijalan Bantan Desa Senggoro yang dikerjakan oleh rekanan PT. Daya Guna Mandiri (DGM) tahun 2010 dengan nilai anggaran Pembangunan 4,14 Miliar tersebut dari 2011 yang lalu dugaan korupsi tersebut sudah dikantongi dan sudah dilakukan peyelidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Namun ironinya, hingga sampai masuk tahun 2014 ini, dugaan korupsi pembangunan parit beton yang merugikan Negara diperkirakan mencapai 2 Milyar tersebut masih juga dalam proses penyelidikan.
Akibatnya, dengan leletnya proses penyelidikan dugaan korupsi pihak Kejari Bengkalis itu, sebagian masyarakat yang kurang puas dengan proses penyelidikan yang dilakukan Kejari membuat isu yang tidak bertanggung jawab.
Isyu yang beredar dari sebagian masyarakat kota Bengkalis mengatakanb bahwa pada hari Selasa, (18/2/14) pukul 14.00 wib kemarin, pihak Kejari Bengkalis telah penetapkan 4 tersangka dan pihak Kejari Bengkalis menggelar Pers Rilis dengan mengundang pada wartawan yang bertugas di Bengkalis.
Akibatnya sejumlah wartawan, Selasa kemarin mendatangi ke Kejari Bengkalis jalan Pertanian untuk mendapatkan keterangan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari Bengkalis hingga sampai menetapkan keempat tersangka dugan korupsi pembangunan parit beton tersebut.
"Kok sepi sepi saja disini, tak ada tanda tanda pihak Kejari akan mengelar jumpa Pers terkait hasil penyelidikan dugaan korupsi parit beton tersebut, “kata sejumlah wartawan media cetak di halaman kantor Kejari Bengkalis, Selasa (18/2/14) sore.
Sementara itu, kajari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidsus Yanuar Rheza Muhammad, Rabu (19/2/14) siang mengatakan pihak Kejari belum menetapkan tersangka dugaan korupsi parit beton tersebut, “tapi diakhir februari atau awal maret kita sudah menetapkan tersangka, karena saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan, “katanya. (bp)
###
