PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Pengadilan Tipikor Pekanbaru Dalam amar tuntutannya yang di bacakan jaksa Dolly Novaisal SH, Selasa (18/2/14), menuntut terdakwa terbukti melanggar pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Sebagaimana di lansir riauplus.com, "Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan,"sebut jaksa, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Masrizal SH.
Dugaan korupsi ini dilakukan terdakwa dengan membuat surat tagihan listrik dan invoice rekening penerangan Jalan Umum (PJU) secara ganda dan tidak sesuai dengan data yang ada di PLN.
Dikaatakan, bahwa invoice tagihan yang diajukan terdakwa ke Pemkab Pelalawan dengan invoice tagihan di PLN berbeda. Invoice tagihan yang diajukan ke Pemda Pelalawan lebih besar daripada invoice tagihan yang ada di PLN.
Tagihan Bulan Januari sampai Desember 2008 itu, ditandatangani terdakwa dengan mengatasnamakan Desri Naldi, Manager PLN Ranting Kerinci, tanpa izin.
Sementara untuk tagihan bulan januari sampai April 2009 ditandatangani terdakwa sendiri, atas nama Parmonangan Andreas Sitorus selaku manager PT PLN Ranting Pangkalan Kerinci, juga tanpa izin yang bersangkutan.
Pembuatan invoice tagihan rekening PJU dilakukan terdakwa menggunakan 1 unit komputer Merk EBM PC dan printer merk Epson milik PT PLN Ranting Pangkalan Kerinci. Sedangkan tagihan yang akan diajukan ke Pemda Pelalawan, dibuat secara manual (bukan dengan sistem). Surat itu dilengkapi blangko rekening PLN.
Setelah ditagih, terdakwa membuat surat tagihan yang berbeda dengan yang aslinya dan disetorkan ke rekening PLN. Surat dicetaknya secara sistem yang ada di PLN Ranting Pangkalan kerinci.
Penagihan dilakukan terdakwa kepada Erna Liza Afia, selaku bendahara pengeluaran pada Sekretaris Kabupaten Pelalawan. Lalu, Erna Liza Alfia menerbitkan cek tunai dan diserahkan ke terdakwa.
Selanjutnya, cek itu dicairkan di Bank Riau Cabang Pangkalan Kerinci. Kemudian, menyetor ke rekening PLN sesuai invoice tagihan rekening listrik PJU yang dibuatnya.
Sementara sisa uang kelebihan penagihan, digunakan terdakwa Ali Marzboy untuk kepentingan pribadi. Dari pembuatan surat tagihan palsu itu, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp646 juta.(rpc)
###
