JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Sejoli pembunuh Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, akan divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) siang ini. Kedua sejoli itu akan ditentukan nasibnya apakah akan mendekam seumur hidup di penjara atau tidak.
Informasi yang dihimpun, Selasa (9/12/2014), ledua sejoli itu rencananya akan divonis siang nanti pada pukul 13.00 Wib. Keduanya dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
JPU asal Kejati DKI Jakarta, Aji Susanto, dalam tuntutannya mengatakan, perbuatan Hafitd dan Syifa menimbulkan penderitaan mendalam, dan dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan. Untuk itu JPU memberikan tuntutan seumur hidup penjara kepada dua terdakwa tersebut.
Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014. Adapun motif pembunuhan karena dipicu masalah cinta segitiga. Tersangka Syifa merasa cemburu kepada Ade Sara. Sementara Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaannya. Keduanya membunuh Ade Sara dengan memasukkan koran ke dalam tenggorokan korban.
Dalam sidang dakwaan, Ade Sara sempat mengaku pura-pura hamil supaya dikasihani Hafitd agar tidak dibunuh. Tapi upaya itu gagal, dan Hafitd tetap membunuh Ade Sara dengan Syifa. (detiknews.com)
