BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Komisi IV DPRD Bengkalis mengingatkan pada Dinas Pendidikan agar persoalan keterlambatan gaji guru bisa dicarikan solusinya sesegera mungkin, sebab gaji merupakan hak yang harus diberikan kepada guru, sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk menunda pembayaran gaji mereka.
"Saya terkejut juga sudah tanggal segini guru-guru kita di Kabupaten Bengkalis belum gajian dan juga belum dapat insentif. Harus segera dicarikan solusinya, ”ujar anggota Komisi IV DPRD Bengkalis, Tarmizi, Minggu (14/12/14).
Dikatakan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada ketentuan umum pasal 1 disebutkan, gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihak DPRD dari Komisi IV, lanjut Tarmizi, bersedia untuk duduk bersama dengan Disdik untuk membicarakan solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan tersebut, sebagai mitra kerja Disdik, sudah sepantasnya ada komunikasi yang baik antara Komisi IV instansi tersebut.
"Dalam hal ini kita tidak perlu menyalahkan siapa-siapa, tapi apa solusi untuk mengatasi persoalan tersebut dan kalau para guru belum menerima insentif apalagi gaji disebabkan anggaran untuk pembayarannya kurang, perlu diskusikan bersama dan mustahil tidak ada jalan keluarnya, ”papar Sekretaris partai DPD PPP Kabupaten Bengkalis ini.
Seperti diberitakan, sampai saat ini para guru di lingkungan Dinas Pendidikan selain belum menerima insentif, ternyata guru di Kabupaten Bengkalis ini juga belum menerima gaji di Bulan Desember ini.
Persoalan ini terjadi, terutama masalah gaji, saat Pemerintah menaikkan gaji PNS disaat RKA untuk APBD 2014 sudah diserahkan ke DPRD, akibatnya anggaran untuk gaji mengalami kekurangan dalam kisaran Rp. 10 miliar. (bp)
###
