Jangan Melihat Dinasti Politik Dengan Standar Ganda

Jangan Melihat Dinasti Politik Dengan Standar Ganda
foto int###

Mahkamah Konstitusi pada Rabu kemarin, 8 Juli 2015, dalam putusannya membatalkan Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 7 huruf r, mengatur tentang 'pembatasan politik dinasti'. Pasal tersebut digugat oleh Adnan Purichta Ichsan, salah seorang Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, selaku pemohon. 

Kuasa hukum pemohon dari kantor ZIA Law Firm, Andi Syafrani mengatakan, ia  setuju dengan pandangan mahkamah. Menurut dia, dinasti politik sebagai sebuah kanker demokrasi adalah asumsi yang terlalu berlebihan dan tidak berdasar fakta yang kuat. Ketakutan terhadap dinasti politik dalam  Pilkada merupakan keanehan di saat bangsa ini justru menerima dinasti politik di tubuh partai politik.

"Karenanya menurut saya kita tidak bisa memakai standar ganda yakni menerima dinasti politik di partai tapi melarangnya di Pilkada. Padahal parpol adalah rahim kader pemimpin di daerah juga,"kata Andi.

Bahkan Andi menegaskan, tak ada satu pun negara demokrasi dunia yang melarang dinasti politik. Justru mereka memghargai muncul keluarga yang kuat dalam modal sosial politik. Kesimpulan MK bahwa ketentuan Pasal 7 huruf r diskriminatif sudah sangat tepat, berdasarkan hukum.  

"Dan menempatkan Indonesia tidak sebagai negara anomali dalam peta negara demokrasi dunia," ujarnya.

Andi menambahkan, yang perlu dikampanyekan ke publik bukanlah melarang hak orang untuk mencalonkan diri. Tapi yang dikampanyekan adalah melarang orang memilih calon yang tak baik, inkompeten, korup, dan membawa mudhorat terlepas dari mana dia lahir dan berasal. 

"Karena  hanya demikian demokrasi kita akan tumbuh sehat," ujarnya.**rls

###

Berita Lainnya

Index