PILKADA Harus tetap dilaksanakan sekali pun hanya Ada satu pasangan yang mendaftar di KPU .Kalau dalam Pilkada serentak terdapat daerah yang hanya mempunyai satu calon tunggal untuk menjamin Hak konstitusi masyrakat dan Calon tunggal
Sebaiknya Pilkada Tidak ditunda sebab ,sebab apabila ditunda dan ditempatkan Plt Kepala daerah oleh Pemerintah maka akan menganggu proses pembanguan didaerah yang pilkadanya ditunda sebab aspirasi Masyarakat didaerah tersebut yang biasanya di tawarkan kepada Calon Kepala daerah saat Pilkada tidak dapat disalurkan akibatnya program program yang di inginkan Masyarakat Terhadap Kepala daerahnya Tidak dapat dipenuhi oleh fungsi executive daerah dalam Plt Kepala daerah yang tidak dipilih oleh Masyarakat .
Biasanya aspirasi aspirasi Masyarakat Dan Program program Untuk Masyarakat seperti contohnya Masyarakat ingin dibangunkan jembatan Dan Jalan di desa, Kartu Jakarta Sehat ,Kartu Jakarta Pintar,Pendidikan dan banyak lagi itu ditawarkan atau dijanjikan saat Pilkada berlangsung dan biasanya Kepala daerah yang terpilih akan Bisa merealisasikan aspirasi Dan program program pada saat janji kampanye .walaupun banyak juga yang tidak direalisasikan oleh Kepala daerah yang
terpilih .
Tetapi setidaknya dibandingkan Anggota DPRD yang terpilih ,dibandingkan Kepala daerah terpilih program Dan aspirasi Masyarakat lebih besar kemungkinannya terealisasi ,Karena DPRD itu kan sifatnya kolektive Dan banyak kepentingan Parpol
Jadi apabila hanya ada satu pasangan Calon Kepala daerah Pada Pilkada serentak tahun ini ,tetap Harus dilaksanakan misalnya keras suaranya hanya ada dua pilihan yaitu blanko Dan pasangan Kepala daerah yang mendaftar di KPU .atau Plt Kepala daerah yang dipilih Pemerintah Pusat lawan Calon KADA yg mendaftar di KPU
Dgn demikian proses Demokrasi tetap terjaga Dan Hak konstitusi Masyarakat Tidak hilang .Dan proses Pembangunan didaerah yang melibat partisipasi Masyarakat tetap berjalan
Bisa Juga diartikan jika Parpol yang punya Kursi di DPRD tidak mengajukan atau mengusung Calon pasangan Untuk ikut dalam Pilkada artinya Parpol Parpol tersebut telah meyatakan setuju Dengan Calon kepala daerah tunggal tersebut.
Penulis :
Bin Firman Tresnadi
Direktur Eksekutive Indonesia Development Monitoring (IDM)
