PT MAL di Duga Rambah Areal Masyarakat Pangkalan Panduk, 4 Alat Berat Dihentikan

PT MAL  di Duga Rambah Areal  Masyarakat Pangkalan Panduk, 4 Alat Berat Dihentikan
PT MAL di Duga Rambah Areal Masyarakat Pangkalan Panduk, 4 Alat Berat Dihentikan ###

KERUMUTAN, UTUSANRIAU.CO - PT Mekarsari Alam (MAL) kembali berkomplik dengan masyarakat Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Rabu (07/03/18).  Konflik lahan dengan PT MAL, karena perusahaan di duga melakukan perambahan lahan masyarakat Pangkalan Panduk dengan 4 Alat Berat. Warga menghentikan operasional ala t berat PT MAL,karena merambah lahan masyarakat dan diduga perusahaan tanpa izin.

Perangkat Desa bersama warga Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan.  Terpaksa menahan  dan menghentikan 4 unit alat berat milik perusahaan perkebunan PT Mekar Alam Lestari (PT MAL). Pemicunya, masalah ganti rugi lahan yang tak jelas. Lahan desa Pangkalan Spanduk.
  
Kades Pangkalan Spanduk, M Jahar, " PT MAL A merambah lahan masyarakat , alat berat dilarang bekerja,  . Kini iyo, iyo bukan ambo yang menahan du, do, cumo sebelum ado untuk penyelesaian itu kan, jangan bakojo. Perangkat Desa dan masyarakat tak boleh itu kan masyarakat. Itu kan ada permasalahan. Itu ajo,"kata Kepala Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan dengan logat bahasa setempat.
   
Ditanya penahanan dan penghentian alat berat PT MAL itu Jahar menyebutkan adanya ganti rugi  lahan seluas 31 hektar yang tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat.   

"Masalahnya karena perusahaan mengganti rugi tak jelas, merugikan masyarakat desa," ujar Kades Pangkalan Panduk sambil menjelasakan dilarangnya tiga alat berat yang akan melakukan stacking lahan itu pada  mulai Selasa (6/3).
      
"Kalau yang kini alat itu berat yang akan berkerja memang di lahan masyarakat, tapi di perencanaan itu untuk lahan desa. Tapi sudah dibuat kanal oleh perusahaan sampai ke sungai,"ungkap Jahar.
    
Inti persoalan sampai masyarakat bertindak menghentikan eksavator perusahaan akan membersihkan lahan terang Kades Pangkalan Panduk, dikarenakan ada oknum warga Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti yang diduga menjual lahan milik masyarakat Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan kepada pihak perusahaan.

"Jadi yang menerima ganti rugi itu menurut informasi masyarakat, oknum masyarakat Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti. Tapi wilayah yang diganti rugi dan dirugikan masyarakat Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan. Makanya ditahan oleh masyarakat Pangkalan Panduk Kini,"bebernya.
     
Diakui Jahar, lahan yang disengketakan itu memang belum dibuka perusahaan. "Memang belum dibuka lahannya, meski kanal sudah siap. Tapi alat itu akan melakukan stacking, makanya kami tahan dulu sebelum ada penyelesaiannya. Selesaikan dulu, begitu caranya,"papar Kades. EP

###

Berita Lainnya

Index