PELALAWAN, UTUSANRIAU.CO - Setiap usaha atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya. Untuk itu, maka setiap usaha atau kegiatan wajib menjaga kelestarian lingkungannya secara terus-menerus dengan melaksanakan pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal).
Demikian hal ini disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan H Syamsul Anwar SH MH saat membuka pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) pembinaan dan sinkronisasi pelaksanaan Amdal yang dihadiri 40 peserta dari perusahaan dan Rumah Sakit se-kabupaten Pelalawan, Kamis pekan lalu (23/5) kemarin dihotel Grand Pangkalan Kerinci.
"Ya, pemantauan merupakan bagian yang sangat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pasalnya, Amdal tanpa diikuti oleh aktivitas pemantauan, maka tidak akan berati banyak. Karena, hasil pemantauan merupakan bahan untuk melakukan evaluasi atas kebijakan yang telah diambil oleh pengambil keputusan berdasarkan laporan Amdal," terang Kepala BLH Pelalawan.
Untuk itu, sambung Syamsul, maka bimbingan teknis (Bimtek) pembinaan dan sinkronisasi pelaksanaan Amdal ini digelar sebagai salah satu upaya mendorong pemrakarsa untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai perbaikan secara terus-menerus.
"Selain itu, Bimtek ini juga untuk mengetahui sejauh mana kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh pemrakarsa," paparnya. Dan salah satu dokumen Amdal yang terpenting, sambungnya, adalah dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) serta dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Dan dokumen ini, merupakan komitmen perusahaan untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara sungguh-sungguh yang dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan.
"Pelaksanaan RPL-RKL dan UKL-UPL oleh pemrakarsa yang disampaikan dalam laporan pelaksanaannya secara periodik, harus selalu mengacu pada dokumen Amdal dan UKL-UPL yang dimilikinya. Selain itu, juga harus sinkron antara laporan pelaksanaan dengan implementasi dilapangannya.
Pasalnya, pelaksanaan RPL-RKL dan UKL-UPL ini, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku. Untuk itu, diharapkan pemrakarsa dapat mewujudkan pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan pasal 22 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia pelaksana Eko Novitra ST MSi yang juga merupakan Kabid Amdal BLH Pelalawan ini, dalam laporannya mengatakan, bahwa kegiatan ini mengacu pada pasal 22 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian, pasal 53 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. Dan Keputusan Menteri Negera Lingkungan hidup nomor 45 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan laporan pelaksanaan RKL-RPL.
"Sedangkan tujuan pelaksanaan Bimtek yang diikuti oleh 40 peserta dari perusahaan dan Rumah Sakit se-kabupaten Pelalawan ini, untuk memberikan peningkatan wawasan dan pengetahuan kepada pemegang izin lingkungan pelaksana kegiatan atau usaha terutama yang berada pada lingkungan. Serta memberikan peningkatan mutu dan kualitas dalam penyusunan laporan pelaksanaan RKL-RPL dan pelaporan UKL-UPL yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan yang wajib melaksanakan Amdal dan UKL-UPL.
Dengan demikian, maka langkah pengendalian terhadap dampak negatif dan pengembangan dampak positif pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat diminimalisasikan," tutupnya seraya menyebutkan bahwa kegiatan bimtek pembinaan dan sinkronisasi pelaksanaan Amdal ini menghadirkan empat narasumber yakni dari Kementerian Lingkungan Hidup, Universitas Riau, BLH Riau dan BLH Pelalawan. (UR1)
