Dishutbun Bengkalis Siapkan Papan Plang Batas Hutan

Dishutbun Bengkalis Siapkan Papan Plang Batas Hutan
Seperti inilah kira-kira bunyi larangan di kawasan hutan. (ilustrasi)###

BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bengkalis menyiapkan papan plang sebagai tanda tapal batas hutan yang ada di Bengkalis. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui mana perbatasan hutan dan apa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat di kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Kepala Dishutbun Bengkalis, Herman Mahmud, (12/6/14) jelang siang. Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan 30 papan plang perbatasan hutan. Papan-papan plang itu lengkap dengan larangan aktivitas masyarakat di dalamnya.

"Jadi dalam waktu dekat ini selain kita akan memasang plang peringatan tersebut, juga akan melakukan sosialisasi terkait Undang undang kehutanan no 41 tahun 1991 kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis agar masyarakat tahu tentang larangan dikawasan hutan lindung dimanfaatkan kayu hutan untuk dimanfaatkan," kata Herman.

Menurut Herman, sosialisasi tersebut akan dilakukan tiap kecamatan dan pesertanya akan diambil dari perwakilan Pemerintah Desa serta tokoh masyarakat terkait larangan dikawasan hutan yang tujuannya untuk mengantisipasi persoalan hukum kawasan hutan lindung di Kabupaten Bengkalis, "dalam hal ini, kita sudah membentuk tim terpadu yang terdiri pihak TNI, Polri, dan Kejaksaan, "terangnya lagi.

Disamping itu, Herman menyampaikan, bila masyarakat mau melakukan aktivitas didalam kawasan hutan, sebenarnya ada langkah- langkah yang harus dilakukan yang dikhususnya hutan produksi dengan mengantongi ijin, jadi bila tidak mengantongi ijin, maka hutan tersebut dilarang masyarakat melakukan aktivitas didalamnya, ”tutup Herman menjelaskan. (bp)

###

Berita Lainnya

Index