UTUSANRIAU.CO -
Sejalan dengan ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta melalui Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang berlaku bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak. Kebijakan STRP tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menerangkan tujuan dari kebijakan STRP ini adalah untuk mengendalikan mobilitas penduduk di wilayah DKI Jakarta agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan selama masa PPKM Darurat Covid-19.
“Pemerintah telah menyerukan kepada masyarakat untuk berkegiatan di rumah, tidak dianjurkan melakukan aktifitas luar rumah maupun pergerakan lintas wilayah termasuk keluar masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, kecuali untuk kegiatan pada sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak sesuai peraturan perundangan. Sebelum mengajukan STRP disarankan agar Pemohon mempelajari terlebih dahulu prosedur dan mekanisme STRP serta mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan” papar Benni dalam keterangannya secara virtual Kamis, (8/7/2021).
Lebih lanjut Benni menjelaskan Pemprov. DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman. STRP dilengkapi dengan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik yang dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan STRP bagi petugas, anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah di lapangan.
“Petugas Gabungan di Lapangan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui Scan QR Code yang tertera dalam STRP dengan perangkat telekomunikasi elektronik/ Handphone Petugas” ujar Benni.
Mekanisme/ Alur Prosedur STRP DKI Jakarta
Pengajuan STRP Pekerja/Perusahaan hanya diperuntukkan bagi Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal serta hanya dapat diajukan secara kolektif oleh Perusahaan/Badan Usaha yang bergerak di bidang esensial seperti: Komunikasi dan IT, Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, Industri orientasi ekspor.
Serta Perusahaan/Badan Usaha yang bergerak di sektor kritikal yang terdiri dari Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan Transportasi, Industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek Vital Nasional, Penanganan Bencana, Proyek strategis nasional, Konstruksi, Utilitas Dasar (listrik dan air), Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Perusahaan yang bergerak dalam Sektor Esensial dan Kritikal tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Data penanggungjawab, Data Perusahaan, KTP/KITAP/KITAS Penanggungjawab, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta, kemudian melampirkan Daftar Karyawan/Pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya, diantaranya sertifikat Vaksinasi minimal dosis pertama atau Surat Pernyataan akan mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.
Sementara itu STRP Perorangan dengan Keperluan Mendesak, diajukan oleh Pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/ antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping. Untuk kriteria tersebut maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah: KTP Pemohon, Foto ukuran 4x6 berwarna, Surat Pengantar RT/RW khusus Pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak dan juga disertai sertifikat Vaksinasi minimal dosis pertama atau Surat Pernyataan akan mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan Vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.
“Setiap Permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, kemudian akan diterbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP secara elektronik” jelas Benni.
Benni menghimbau kepada pemohon STRP untuk melakukan pengecekan secara berkala permohonan STRP pada website jakevo.jakarta.go.id, pilih menu "STRP" pada halaman depan (menu pop-up) dengan memasukkan NIK dan Nomor HP Pemohon. Pemohon dapat langsung mencetak/mengunduh STRP atau Surat Penolakan STRP pada menu tersebut.
“Pemohon dihimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala dan jangan melakukan pengajuan STRP secara berulang sebelum disetujui/ditolak oleh Petugas, dimana akan mengakibatkan permohonan tersebut ditolak otomatis karena sistem membaca permohonan ganda” jelas Benni.
STRP Diterbitkan Maksimal 5 Jam Setelah Diajukan dan GRATIS
Pemohon dapat mulai mengajukan permohonan dengan login ke website JakEVO (jakevo.jakarta.go.id), bagi pemohon yang belum memiliki akun jakEVO harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun.
Setelah berhasil login, selanjutnya Pemohon memilih menu pop up “STRP” pada halaman depan akun, mengisi formulir permohonan, unggah dokumen persyaratan dan submit/ pengajuan STRP. Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan persyaratan dinyatakan Benar dan Lengkap, maka DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP maksimal dalam waktu 5 Jam kemudian.
“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 s.d. 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” kata Benni menerangkan.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan bahwa STRP tidak berlaku bagi pegawai/nonpegawai di Kementerian/ Lembaga atau Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia dan OJK) serta urusan mendesak penanganan pandemi (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah, dll).
“STRP dikecualikan bagi pegawai/nonpegawai di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Sementara bagi pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha. Sementara bagi tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta cukup menunjukkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kepada petugas gabungan di lapangan,” sambung Benni.
Benni menyampaikan bahwa STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM Darurat Covid-19 yakni sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang. Dengan demikian, Pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.
“STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukan untuk wilayah DKI Jakarta. Pastikan memilih wilayah yang dituju di aplikasi JakEVO, yaitu kelurahan/ kecamatan/ kota berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Bersama #JagaJakarta dengan pengendalian Mobilitas Penduduk dalam PPKM Darurat, #JakartaBangkit,” pungkas Benni.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan STRP sejak Senin lalu, tanggal 5 Juli 2021, berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sampai dengan 8 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan dengan 9.250 STRP diterbitkan; 1.664 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan; 3.208 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Bersama #JagaJakarta dengan pengendalian Mobilitas Penduduk dalam PPKM Darurat, #JakartaBangkit,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta merupakan Perangkat Daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di DKI Jakarta, memiliki 316 service point atau Unit Pelaksana yang tersebar pada Kantor Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten Administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Dalam perjalanannya, DPMPTSP memiliki Inovasi layanan guna memberikan kemudahan dan pendekatan layanan kepada Warga Ibukota, diantaranya :
Pelayanan Perizinan Terpadu dan Terintegrasi Melalui Mal Pelayanan Publik Jakarta, Starting a Business Corner atau Gerai MemulaiUsaha, Jakarta Investment Centre, Jakarta Virtual Consultant for Business (JVC for B), Permohonan Perizinan dan Nonperizinan dengan Pelayanan Online Jakarta Evolution (JakEvo), Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), Mobil AJIB
Tanya PTSP 1500164, Antrian Online dan Lacak Berkas, Tanda Tangan Elektronik, Sistem Informasi Pengaduan Perizinan Terpadu (SiPinter), One Day Service dan Fast Track, Jasa Arsitek Gratis untuk bangunan rumah tinggal dengan luasan dibawah 200m2, IMB 3.0, PTSP Goes To Mall, Pelayanan Terpadu Keliling Kepulauan Seribu, Pelayanan Terpadu Keliling Kampung Kota,dll.
Berbagai pencapaian dan penghargaan bergengsi berhasil diraih oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun dari Lembaga Swasta yang kredibel di Indonesia, diantaranya:
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, sebagai Kepala Daerah Pemimpin Perubahan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari KemenPANRB; Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta - Unit Kerja Pelayananberpredikat Wilayah Bebasdari Korupsi (WBK) dari KemenPANRB; KepalaDPMPTSP ProvinsiDKIJakarta, Ir.BenniAguscandra, M.Si.
– Pelopor Perubahan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari KemenPANRB;
Rekor Muri Instansi penerbit Perizinan dan Nonperizinan terbanyak dalam 1 tahun; Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) dari Ombudsman Republik Indonesia; Indeks Persepsi Inovasi Pelayanan Publik dengan Kualifikasi "Sangat Inovatif" dari Lembaga Administrasi Negara (LAN); Realisasi Investasi PMDN tertinggi di Indonesia kategori lokasi proyek berdasarkan data BKPM;Pelayanan Publik Terbaik dari Kemenko PMK RI; Investment Award dari BKPM;
Platinum Awards (Juara Umum) Public Relations Indonesia Awards (PRIA) 2020 - Kategori Pemerintah Provinsi; Terpopuler di Media PRIA 2020 - Kategori Pemerintah Provinsi; Best Presenter PRIA 2020 - Kategori Pemerintah Provinsi; Gold Winner Departemen PR PRIA 2020 - Kinerja Bidang Penyuluhan dan Pengaduan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta; Gold Winner PRIA 2020 - Media Sosial DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta @layananjakarta; Silver Winner PRIA 2020 - Video Profil Jakarta Investment Centre; Silver Winner PRIA 2020 - Pra Krisis DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta; Silver Winner PRIA - Program Government PR Urus Izin Sendiri itu Mudah; Silver Winner PRIA 2020 - Program Digital PR Mini Seri di-AJIBin Aja.
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dengan nilai tertinggi (A) dari KemenPAN-RB; TOP 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dari KemenPAN-RB; Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Teladan dari KemenPAN-RB, Public Service of the Year Jabodetabek dari Markplus Inc.; Indonesia Attractiveness Award dari Frontier Consulting Group dan Tempo Media Group – Tempat Investasi Terbaik Kategori Gold; Padma Award dari Kementerian Sosial Republik Indonesia; Juaram Umum Karnaval Jakarta Fair Kemayoran dari PT JIEXPO; Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi DKI Jakarta Peringkat 3 KategoriDinas.
SistemManajamenMutuSNI ISO9001:2015 terdaftar Komite AkreditasiNasional(KAN) dan Internasional Accreditation Forum (IAF) pada Ruang Lingkup Layanan dan Penyuluhan pada Bidang Penyuluhan dan Pengaduan; Ruang Lingkup Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Bidang Pelayanan I; Ruang Lingkup Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Bidang Pelayanan II; Ruang Lingkup Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada UP PMPTSP Kecamatan Kalideres; dan Ruang Lingkup Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada UP PMPTSP Kecamatan Mampang Prapatan. *** Rls
