UTUSANRIAU.CO, PEKAN BARU - Pakar Lingkungan Hidup Provinsi Riau DR Elviriadi S,pi.M,si akan melakukan penyuluhan Hukum di setiap Desa yang tertindas oleh Perusahaan dan penguasa.Demikian disampaikannya saat Copy Morning dengan Pengurus Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Riau sabtu (3/12/21) di Kota Pekanbaru.
Disampaikannya Sebagaimana yang terjadi di desa-desa di Provinsi Riau terutama Masyarakat bawah tidak diberikan kesempatan dan Kapasitas untuk mengetahui permasalahan Hukum dan hak mereka untuk berbicara yang di lindungi undang -undang didalam memperjuangkan haknya.
Terutama sekali untuk mempertanyakan keberadaan Perusahaan yang menguasai lahan milik masyarakat tempatan
Hak mereka untuk mempertanyakan mana perusahaan yang memiliki izin didalam pengelolaan lahan atau tanah wilayat yang mereka miliki secara turn tempting untuk dijadikan kebun sejak Indonesian Merdeka.
Dan hak -hak mereka mempertanyakan mana Perusahaan yang punya izin dan berapa luas lahan yang di kuasainya baik kepada Kepala desa,camat maupun kepada Bupati,semuanya berusaha menutup-nutupi bahkan Masyarakat tidak mengatahui sedikitpun.
Sedangkan di Riau tidak boleh satupun Perusahaan yang masuk tanpa permisi Namun kenyataannya banyak perusahaan yang menggarap lahan Masyarakat Tampa diketahui luasnya Dan siapa milik awalnya,yang punya lahan.
Untuk itu saya sebagai anak Negeri putra melayu asap meranti dan sebagai Pakar lingkungan hidup bekerja sama dengan Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Riau berkewajiban untuk menuntaskan permasalahan itu semua yakni .akan melakukan Madiasi kepada orang -orang yang berkuku dan penguasa di Riau ini yang mereka selama ini sangat leluasa dan tidak memberikan kesempatan kepada kami
Untuk mempertanyakan tanah wilayat kami dengan melakukan reposisi,bergening ulang,"kita yeah lakukan ini di dua desa di Kecamatan Balai jaya Kabupaten Rokan hilir, kita telah me lakukan penyuluhan Hukum dan hak-haknya sebagai warga Negara,yang sah dan di ketahui Negara,sehingga kedepannya tidak ada lagi pembodohan terhadap Masyarakat.**(yusri)
