Komisioner Bawaslu Bengkalis yang hadir Usman, Budi Kurnialis dan M Hari Rubianto dan staf Bawaslu Bengkalis.
Usman, komisioner Bawaslu Bengkalis mengatakan dalam pemantauan tahapan pemilu yang 11 tahapan lembaga lembaga yang ikut memantau tidak diwajibkan memantau semua tahapan.
" Seperti tahapan yang krusial pendaftaran pemilih bisa di fokuskan juga memantau tahapan kampanye dan sebagai pemantau pendaftaran di Bawaslu terakhir H-7 Pemilu 2024," kata Usman di kantor Bawaslu Bengkalis. Selasa.(24/08).
Tampak hadir perwakilan PWI Bengkalis, HMI, PMII, HIMA PERSIS dan organisasi mahasiswa lainnya.
M. Hari Rubianto komisioner Bawaslu Bengkalis menambahkan bahwasanya mengatakan," Syarat menjadi pemantau pemilu antara lain terdaftar di kesbangpol, bersifat independen, punya dana yang jelas dan kemudian akriditasi setiap pemantau pemilu." .kata Hari.
Setelah menjadi pemantau di sahkan Bawaslu punya hak mendapatkan perlindungan hukum, memantau semua pemungutan suara di luar di luar TPS dan akses informasi yang seluas-luasnya dapat menyampaikan temuan di lapangan ke Bawaslu. Dan menginformasikan peraturan peraturan KPU yang baru.
Secara teknis pemantauan pemilu ada yang langsung dan tak langsung disini peran partisipasi masyarakat menjadikan pemilu 2024 bisa lebih jujur dan adil. ***(yulistar)
