UTUSANRIAU.CO, PELALAWAN - Polsek Teluk Meranti Polres Pelalawan - Riau, ungkap dugaan Tindak Pidana Ilegal Loging (Ilog) pada Kamis (25/08/ 2022) . Di amankan 3 (tiga) orang laki-laki diduga melakukan perkara dugaan Tindak Pidana ilegal logging di anak Sungai Sidar Jl Lintas Bono RT 03 RW.09 Lingkungan 1 Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.
Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas AKP Edy Harjanto SH, Jumat kemarin (26/08/2022).
Disampaikan Kasi Humas, Bahwa Polsek Teluk Meranti, dalam penangkapan ilegal logging itu berhasil di amankan 3 (tiga) orang terduga Pelaku iIegal loging yaitu berinisial HR, SK, ML.
