UTUSANRIAU.CO, BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bengkalis menvonis Dedi Fadli alias Lobo dengan putusan 1 Tahun atau 12 bulan kurungan penjara. Vonis terhadap Pelaku pembakaran 1 unit mobil Toyota Agya di Bengkalis dibacakan, Selasa (30/8/2022).
Putusan majelis hakim dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Suharjo terhadap pelaku jauh lebih ringan di banding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 Tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Ma'ruf membenarkan putusan 1 Tahun penjara dari 6 Tahun tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut.
