"Dan yang kedua tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran," jelas Agustar sambil melihatkan surat peraturan ini.
Lebih lanjut Kepala BPBD Kampar ini menjelaskan ketentuan peralihan, pasal 107, bahwa semua program dan kegiatan, berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkan, peraturan daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan program dan kegiatan berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Diberitakan sebelum, puluhan rumah di Ylz Bangkinang Kota terancam tergusur akibat abrasi sungai akibat tingginya curah hujan beberapa pekan terakhir ini.
Ketua RT 03 Rendramenyampaikan bahwa ada sekitar 20 rumah lebih yang terancam tergusur longsor. Pihak BPBD Kampar sempat melakukan peninjauan bibir sungai longsor yang hanya sekitar berjarak satu meter dari rumah warga yang terancam tergusur tersebut.
Pihak BPBD Kampar menyarankan terlebih dahulu kepada RT 03 Perumahan Ylz agar menemui Lurah Bangkinang Kota untuk mamanggil deplover Perumahan Ylz untuk bertanggungjawab atas usahanya yang ia bangun.
Karena menurutnya bencana longsor ini merupakan masih dalam tanggungjawab deplover. "Deplover harus bertanggungjawab atas musibah bencana longsor ini, karena ini adalah usahanya yang masih dalam tanggungjawabnya atas bencana abrasi sunga di perumahan ini, " tegasnya.**rtc
