Hindarkan Demo,

Wabup Cetuskan Kesepakatan PT SLS & 9 KUD

Wabup Cetuskan Kesepakatan PT SLS & 9 KUD

Menjawab persoalan KUD itu, pihak perusahaan Partnership Area Manager Riau PT SLS. Suyanto didampingi Humas PT SLS Setyo Budi Utomo, Kepala kebun PT SLS  Medianta Sitepu, Asisten Suport PT SLS Lasturi.

"Terkait pemindahan daripada penerimaan TBS petani KKPA kemitraan adalah persoalan randemen atau kualitas TBS. Perlu ada rekondisi untuk mengevaluasi masalah kerugian yang dialami perusahaan. Setelah ada pemisahan TBS kemitraan dan Non kemitraan ternyata randemen semakin baik. Kemitraan ke PKS 2 dan Non Kemitraan ke PKS 1. Rekondisi ini untuk evaluasi dan perbaikan randemen. Sebagai data sebelumnya randemen PKS 2 , sebelumnya berkisar 14,6 persen meningkat saat ini  20,02 - 20,2 persen dan targetnya 22 persen. Sedangkan PKS 1 yang menerima TBS Non Kemitraan memiliki randemen sebelumnya 14,25 persen . Saat ini mengalami peningkatan menjadi - 17,9 - 18,46 persen yang targetnya 18 persen," ujar Suyanto dari pihak perusahaan.

Mendengar jawaban pihak perusahaan, Rapat yang dihadiri Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol Lagomo, Dinas Perkebunan dan KUD serta Aspekpir wilayah PT SLS. Harus ada solusi tepat, sebagaimana kemitraan telah terjalin sejak 1987 atau 35 tahun lalu.

"Jangan sampai ada istilah, setelah ada yang lebih cantik sehingga yang lama ditinggalkan. Pihak perusahaan jika memindahkan penerimaan buah masyarakat yang selama ini sesuai kedekatannya. Karena mitra yang terjalin selama ini harus dijaga, jangan ada yang dirugikan. Jika hal ini dilanjutkan ongkos TBS petani yang pindah buah harus ditanggung perusahaan. Atau kembalikan seperti semula berjalan tertib dan kondusif," cetus Wabup yang paham dengan persoalan TBS itu dan juga kampung halamannya Kerumutan.

Sontak ...pernyataan yang di cetuskan Wabup menjadi solusi yang bijak diterima petani. Setelah mendengar keputusan perusahaan tetap menjaga kemitraan dengan petani KUD. Rekondisi hanya sampai akhir bulan September 2022. Pada Oktober 2022 akan normal seperti semula. KUD dan PT SLS sepakat dan menerimanya.

Permasalahan petani kemitraan yang juga disampaikan terkait Rp 5 Miliard ..  Idapertabun (asuransi bumi putera) dana petani  tidak jelas nasibnya. Asuransi Bumi Putera kolaps babgkrutmampu bayar polis yang jatuh tempo petani replanting. Sehingga nasib petani replanting tidak dapat asuransinya. Tahun tanam 1987 atau 35 tahun sudah sewajarnya replanting karena tidak produktif lagi.

Begitu juga masalah sertifikat petani yang masuk dalam HPK dan HGU Perusahaan. Karena sejak tahun
1983 dengan sistem tata guna hutan kawasan (TGHK) ada beberapa areal tumpang tindih plasma dan HGU dan juga HPK. 
.
Wabup , perusahaan dan para petani akan membuat progres penyelesaian masalahnya bersama instansi terkait DLHK, BPN, Dinas Perkebunan. " Ini akan konsen kita urus, sebagaimana kami sampaikan bersama Bupati H Zukri," tutup Wabup. ***rls/edward

Halaman :

#Pelalawan

Index

Berita Lainnya

Index