UTUSANRIAU.CO, BENGKALIS - Bupati Kasmarni bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, menandatangani Nota Kesepakatan tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2022.
Rapat yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Bengkalis itu, dipimpin Ketua DPRD Bengkalis, H Khairul Umam didampingi Wakil Ketua I Sofyan dan Wakil Ketua III Syaiful Ardi. Serta dihadiri 28 anggota DPRD Bengkalis, Selasa 13 September 2022.
Dihadapan wakil rakyat Negeri Junjungan, Bupati Kasmarni menyampaikan bahwa perubahan KUA PPAS 2022 lebih bersifat penyesuaian belanja terhadap penerimaan dengan tetap mengakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat.