Lebih lanjut Bustami menambahkan, terkait tenaga non-ASN memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak.
"Diperlukan formula-formula penyelesaian tenaga honorer ini. Ini yang perlu kita dorong bersama dengan BKD dan masukan dari LAN untuk mengurainya," pungkasnya.
Bustami mengatakan, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
" Kita mendapatkan jatah untuk tenaga pengajar dasar atau guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan di kabupaten Bengkalis ada 2000 lowongan dan tenaga kesehatan hanya 100 lowongan dan bidang lainnya belum ada," terang Sekda Bengkalis.
Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
17.000 honorer menggerus APBD Rp. 500 Milyar
Sebelumnya Wakil ketua DPRD kabupaten Bengkalis Sopyan membeberkan tiap tahun APBD kabupaten Bengkalis membayar honorer mencapai Rp. 500 milyar untuk 17.000 ribu honorer.
" Ini beban APBD kabupaten Bengkalis tiap-tiap tahun untuk memberikan gaji honorer mencapai 17.000 orang mencapai Rp. 500 milyar seharusnya ini bisa disiasati dan ada solusinya seandainya dana tersebut dimanfaatkan untuk bangun infrastruktur jalan ada manfaatnya bagi masyarakat luas," ungkap Sopyan.***(yulistar)