UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Polres Rohul melalui Sat Resnarkoba menciduk pemilik Narkoba jenis sabu berat 4,35 gram mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat Barang Bukti (BB) sekitar 4,35 Gram, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Umum Pawan Menaming Dusun Pawan Hilir Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.
Sesuai Informasi didapat di Mapolres Rohul Kronologis Penangkapan tersangka AA, pada hari Sabtu 10 September 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Rambah Tengah Hulu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama Anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut
