UTUSANRIAU.CO, BENGKALIS -- Penasehat Hukum (PH) Asin alias Asia, yang dituduh menyerobot lahan orang lain, Selasa (20/9/2022) menghadirkan 4 orang saksi. Keempatnya memberi keterangan bahwa Asin tidak menyerobot atau bercocok tanam dilahan orang lain, melainkan di tanah orang tua nya sendiri.
Asin alias Asia merupakan warga Rupat yang buta huruf, ketika sedang menggarap kebun milik orang tuanya sendiri di wilayah RT/RW: 14/07, kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, dilaporkan oleh Siti Azizah, yang mengaku sebagai pemilik lahan, dalam kasus ini Asin telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini duduk di kursi pesakit sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Penetapan tersangka terhadap Asin itu, berdasarkan dari laporan Siti Azizah ke Polsek Rupat, Ia disangka kan melanggar pasal 385 KUHP ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menetapkan SKT tersebut tidak terdaftar di kantor kelurahan Tanjung Kapal. Dan kemudian mendapatkan pasal tambahan dengan dugaan pemalsuan surat tanah jenis (SKT), pasal 263 ayat (1) KUHP.
