43 WNA Bangladesh dan 10 WNI Digagalkan Polisi Bengkalis Akan Masuk Secara Ilegal Ke Malaysia

43 WNA Bangladesh dan 10 WNI Digagalkan Polisi Bengkalis Akan Masuk Secara Ilegal Ke Malaysia
43 WNA Bangladesh dan 10 WNI Digagalkan Polisi Bengkalis Akan Masuk Secara Ilegal Ke Malaysia

UTUSANRIAU.CO.BENGKALIS - Jalur perairan kabupaten Bengkalis sering dijadikan lintas laut tujuan Malaysia secara ilegal dan warga tempatan yang tinggal di pesisir menjadi tempat penampungan dan pemberangkatan ke seberang.

Satreskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Bukit Batu melakukan pengungkapan di telah diamankan satu orang yang diduga pelaku  yang melakukan penampungan atau perekrutan dan pemberangkatan terhadap WNA Banglades sebanyak 43 orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal sebanyak 10 orang dengan tujuan malaysia melalui jalur laut di desa Tangjung leban Kec. Bandar Laksmana Kab. Bengkalis.

Pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 08.50 wib.Di Desa Tanjung Leban Kec.Bandar Laksmana Kab.Bengkalis.


Dengan tersangka ED (22) beralamat  Desa Selinsing kota Dumai.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim Muhammad Reza mengatakan berawal anggota unit Reskrim Polsek Bukit batu mendapatkan informasi pada hari Senin (26/09) sekitar pukul 21.00 Wib WNA Bangladesh berjumlah 43 orang dan 10 orang pekerja migran Indonesia (PMI)  Ilegal akan berangkat ke Malaysia dari desa Tanjung leban Kecamatan Bandar Laksamana.

"Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Bukit Batu Ipda Herpen Surya Darma dan tim mendatangi TKP," ungkap Kasat Reskrim. Selasa(27/09).

Kemudian esok harinya sekira jam 08.50 anggota Polsek Bukit Batu menemukan WNA Banglades dan PMI tersebut di pesisir pantai Desa Tanjung leban Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. 


" Anggota melakukan  interogasi WNA Bangladesh dan PMI tersebut menyampaikan bahwa yang menampung mereka di Desa Tanjung Leban tersebut adalah  ED." kata AKP Muhammad Reza.

Kemudian ED diamankan di rumahnya yang berada di Pelintung Kec. Medang Kampai Kota Dumai.


Pasal yang disangkakan,Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI no. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/ atau pasal 120 ayat (1) UU Negara RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Turut diamankan,  WNA BANGLADESH ADA 43 orang dan WNI ada 10 orang, sbb :


1.Ju, Lakis, 24 th, asal Aceh
2.Md, Lakis, 29 th, asal Aceh
3.Ar, Lakis, 35 th, asal Aceh
4.Ma, Lakis, 20 th, asal Aceh
5.Mr, Lakis, 24 th, asal Aceh
6.Zu, Lakis, 20 th, asal aceh.
7.He, Lakis, 25 th, asal aceh.
8.Mu, Lakis, 23 th, asal Aceh
9.Yw, Lakis, 26 th, asal sumbawa.
10.Sj, Perempuan, 50 th, asal Sumut. **(yulistar)


#Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index